Berau (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Feri Kombong mendukung kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan terkait larangan sementara waktu penggunaan obat jenis cair atau sirup.
“Kami akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Berau,” katanya di Tanjung Redeb, Sabtu.
Ia mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Terkait hal itu, ia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah saat akan melakukan sidak ke sejumlah apotek di Bumi Batiwakkal. (sebutan Kabupaten Berau).
Feri Kombong yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Berau menegaskan, pihak - pihak terkait dalam kasus tersebut harus mengikuti anjuran dari Kemenkes. Baik itu dokter dan fasilitas kesehatan sampai ke pelosok desa.
Mengingat hal ini katanya cukup penting, karena menyangkut kesehatan, maka DPRD Berau meminta pengawasan dari Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan memberikan informasi ke masyarakat , fasilitas kesehatan baik milik pemerintah daerah maupun swasta.
"Apabila didapati ada apotek swasta yang masih menjual obat sirup yang dilarang edar, tentunya ada konsokuensinya. apotek tersebut akan dikenakan sanksi,” tuturnya.
Feri menambahkan langkah cepat pencegahan adalah menarik semua obat sirup yg dilarang BPOM di semua apotek maupun toko obat.(Adv/DPRD Berau)