Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyambut positif penerapan penggunaan pakaian atau baju adat di sekolah dapat menjaga identitas bangsa.
"Penggunaan baju adat agar menjaga identitas kebangsaan, jadi seluruh sekolah untuk galakan gunakan pakaian adat," ujar Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor di Penajam, Kamis.
Penggunaan baju adat di sekolah juga dinilai dapat menjadi salah satu upaya melestarikan kebudayaan di Indonesia.
Apalagi pada masa modernisasi saat ini, kebudayaan rentan terkikis kalau tidak dilestarikan dengan berbagai program penguatan budaya yang dilakukan pemerintah.
Kendati demikian, menurut dia, penerapan penggunaan pakaian adat di sekolah jangan sampai membebani para orang tua peserta didik.
Penggunaan baju adat diterapkan di setiap sekolah bisa untuk penguatan kebudayaan lanjut dia, yang pembekalannya dilakukan dari tingkat dasar sampai jenjang yang lebih tinggi.
Pemerintah pusat mengatur penggunaan baju adat mulai dari sekolah tingkat dasar hingga menengah, melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Legislatif (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara menyambut baik dan mendukung aturan mengenai penggunaan baju adat di sekolah tersebut.
Aturan penggunaan pakaian adat cukup positif kata Syahruddin M Noor, apabila diterapkan di sekolah-sekolah karena dapat mengenalkan budaya secara dini.
"Budaya harus dikenalkan secara dini, walau baju adat yang digunakan berbeda suku tapi semuanya tetap satu Indonesia," jelas dia.
Pakaian adat bukan sekedar busana resmi suatu daerah, tetapi merupakan identitas bangsa dan bentuk penghargaan terhadap aneka ragam budaya rakyat Indonesia.(Adv)