Penajam (ANTARA Kaltim) - Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot, Kabupaten Paser resmi membuka Kantor Cabang Pengadilan Agama di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kepala Pengadilan Tanah Grogot Mustaruddin Jaman saat bersama Kepala Pengadilan Agama Kaltim Drs Syamsul Falah ketika melakukan sidang keliling Pengadilan Agama sekaligus peninjauan rencana lokasi pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat mengakatan, pendirian kantor cabang itu bertujuan lebih memudahkan penanganan kasus perceraian dari Kabupaten Penajam Paser Utara yang persidangannya di Pengadilan Agama, Tanah Grogot.
Sebelumnya, kata Mustaruddin, sidang kasus perceraian menggunakan tempat Kantor Pertahanan Pangan, Kelurahan Petung, kemudian ditutup sejak akhir 2012 lalu.
Kini, Kantor Pengadilan Agama kembali membuka perwakilan di komplek Gedung Islamic Center, Kilometer 8 Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sehingga menurutnya, perlu dibuka kembali cabang kantor pengadilan Tanah Grogot di Kabupaten Penajam Paser Utara, karena jarak yang harus ditempuh sampai di Kabupaten Paser hingga lebih tiga jam.
Sementara kasus perceraian di Penajam Paser Utara yang harus melalui Pengadilan Agama Tanah Grogot sangat tinggi.
“Sehingga, kami minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara memberikan tempat membuka kembali cabang Kantor Pengadilan Agama di Penajam Paser Utara yang rencananya di lokasi Islamic Center,†jelasnya.
Mustaruddin menambahkan, jauhnya Kantor Pengadilan Agama yang harus ditempuh oleh masyarakat Penajam Paser Utara yang akan berurusan, menyita banyak waktu mereka.
Hal tersebut, sangat tepat bila keberadaan Cabang Pengadilan Agama di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Sebelumnya, Penajam Paser Utara memiliki Pengadilan Agama sendiri yang saat ini masih dalam proses perencanaan pembangunan,†ucapnya. (*)