Seorang kurir narkoba berinisial HES (34 tahun) ditangkap polisi di halaman Masjid Nurussalam Desa Rintik Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dengan 307,65 gram sabu-sabu dalam bagasi motor.
"HES warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru ditangkap Selasa (2/8) sekitar pukul 01.30 WITA," ujar Wakapolres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Nur Kholis, di Penajam, Jumat.
Tersangka HES berperan sebagai perantara atau kurir dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Setiap pekan HES mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Klotok dan Pelabuhan Batu, kemudian dibawa ke wilayah Babulu.
Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan diantarkan kepada seseorang yang telah memesan di Kecamatan Babulu jelas dia, selanjutnya akan dibawa ke Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, HES dicurigai sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Satnarkoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi itu dan berhasil menangkap tersangka sedang membawa sabu-sabu di dalam bagasi motor.
Dari penangkapan kata Nur Kholis, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan kemasan kopi instan seberat 307,65 gram.
Tersangka HES dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang bakal diterima pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian Resor Penajam Paser Utara akan terus mendalami penangkapan HES untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum daerah berjuluk "Benuo Taka" itu.