Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Penajam Paser Utara menghentikan sementara penerbitan izin galian C sejak 2012 berdasarkan surat edaran Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) tentang penghentian sementara izin pertambangan batuan atau galian C.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distamben Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin, Selasa menyatakan, sampai sekarang sudah ada 19 perusahaan yang mengajukan permohonan izin galian izin.
“Tapi, kami tidak memproses izin itu, karena adanya larangan penerbitan izin dari Dirjen Minerba. Kecuali, kalau aturan itu dicabut baru kami bisa menerbitkan izin lagi,†ungkapnya.
Sodikin mengaku dengan penghentian sementara penerbitan izin galian C, membuat sejumlah perusahaan kesulitan untuk melakukan penambangan.
Bahkan lanjut dia, hal itu akan berdampak kepada pembangunan yang sedang digalakan pemerintah maupun dari masyarakat.
“Kami sudah pernah melakukan pertemuan dengan instansi terkait, untuk menyikapi surat edaran itu,†ujarnya.
Namun dalam rapat yang melibatkan Polres Penajam Paser Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan empat camat, lanjut Sodikin tidak bisa menyikapi persoalan tersebut.
"Karena bila galian C dihentikan maka akan berdampak kepada pembangunan. Kami mau legalkan perusahaan yang sedang melakukan galian C untuk pembangunan, jelas tidak bisa karena bertentangan dengan edaran Minerba,†tegasnya.
Pihaknya kata dia tetap memberikan toleransi untuk galian C guna memenuhi dalam pembangunan.
Bahkan, pihaknya pernah menerima pengajuan izin dari PU, karena ada beberapa pembangunan yang memerlukan tanah uruk.
"Sepanjang itu untuk kepentingan pembangunan, kami akan memberikan torensi. karena pembangunan kan tidak boleh berhenti. Jangan sampai gara-gara tidak ada tanah uruk, sehingga pembangunan stop. Masih ada tolensi sepanjang untuk kepentingan pembangunan. Tapi kalau untuk dikomersialkan atau dijual, kami tidak akan memberikan toleransi,†ucapnya.
Mengenai banyaknya usaha galian C yang dilakukan masyarakat, Sodikin menilai sepanjang tidak memiliki izin resmi, maka pihaknya menganggap bahwa usaha mereka termasuk ilegal karena belum memiliki izin resmi dari pemerintah. (*)
Distamben Penajam Hentikan Izin Galian C
Selasa, 27 Agustus 2013 20:52 WIB