Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Polsek Long Ikis berhasil membekuk Tain, 28, warga Desa Tajur, yang diduga kuat sebagai pencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Semuntai.
Kapolsek Long Ikis Inspektur Satu Brahma Aditya, Selasa, mengatakan TBS yang dicuri pelaku di kebun mencapai ratusan kilo.
"Perhitungan sementara TBS yang dicuri mencapai ratusan kilo," katanya.
Penangkapan terhadap tersangka Tain, kata dia, berawal dari laporan petugas security PTPN XIII yang mengetahui adanya kejanggalan di beberapa pohon sawit yang buahnya hilang sebelum jadwal panen.
Berbekal informasi ini, Polsek Long Ikis kemudian menyisir lokasi dan akhirnya berhasil membekuk pria yang belakangan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini.
Menurut Brahma Aditya, dalam melakukan aksinya tersangka dibantu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Di depan penyidik, Tain mengaku sudah tiga kali mencuri TBS milik PTPN XIII.
“Di depan penyidik, tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangganya," katanya..
Modus pencuriannya, kata Brahma yakni, pelaku mengawasi pohon yang sudah siap panen terlebih dahulu, kemudian mengambil kesempatan kelengahan pengawasan petugas PTPN pada malam hari.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,â€Ujar Brahma. (*)