Paser (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser siap menerima pengaduan dari karyawan atau serikat buruh jika perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
"Silahkan datang ke kantor, kami siap menindaklanjuti pengaduan terkait THR,” kata Kepala Disnakertrans, Kebupaten Paser, Madju Simangunsong, Senin (18/4).
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran Menaker tersebut ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Paser.
Menurutnya dari lima perusahaan besar yang dijadikan sampel ketika dikonfirmasi mereka menyatakan siap membayar THR sesuai Surat Edaran Menaker. Bahkan dibayar lebih awal. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Kideco, PT Petrosea, PT Pucuk Jaya, PT SIMS, dan PT BIM.
Dikemukakannya bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menentukan pembayaran THR, dilakukan satu minggu sebelum lebaran. Namun sejauh ini belum ada pengaduan tentang perusahaan yang tidak membayar THR, termasuk pada tahun lalu.
Madju mengungkapkan pada tahun 2021 lalu, ada perusahaan yang membayar THR dengan nominal lebih rendah dari gaji pokok. Ternyata setelah ditelusuri, THR tersebut dibayarkan berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) wilayah lain, tempat kantor pusat perusahaan tersebut.
Lanjutnya besaran atau nominal THR yang diberikan adalah senilai gaji pokok dan pembayarannya tidak boleh dicicil. Tetapi jika ada persetujuan antara perusahaan dan karyawan soal pembayaran THR, maka hal itu tidak menjadi masalah.
“Kita tidak tahu kondisi keuangan perusahaan seperti apa, tetapi jika ada kesepakatan manajemen dan karyawan, misalnya THR-nya dicicil dan mereka sepakat, itu tidak masalah. Meski secara aturan itu tidak boleh,” ucapnya.
Menurut Madju, tidak ada sanksi keras bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawan, karena hanya sebatas teguran. Namun ketidakpatuhan perusahaan akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam setiap kegiatan penilaian perusahaan.
“Perusahaan yang tidak bayar THR, pada saat kegiatan penilaian mereka tidak diikutsertakan. Perusahaan pasti merasa tidak enak jika tidak dilibatkan dalam kegiatan seperti lomba Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) karena ini menyangkut performance (penampilan) perusahaan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sebuah perusahaan yang baik adalah perusahaan yang baik secara prestasi misalnya, dinilai patuh dalam menjaga lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang ada.
“Artinya perusahaan yang baik maka akan dinilai bagus performance. Hal itu membuat investor yakin dan nyaman untuk berinvestasi, saham mereka pun otomatis naik. Artinya kepatuhan perusahaan terhadap aturan demi kebaikan perusahaan itu juga,” ujar Madju.
Disnakertrans Kabupaten Paser siap terima pengaduan THR
Senin, 18 April 2022 11:00 WIB
Silahkan datang ke kantor, kami siap menindaklanjuti pengaduan terkait THR