Paser (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser mencatat sebanyak 8.952 buruh terdaftar dalam 58 organisasi serikat pekerja di masing-masing perusahaan.
“Ada 8.952 buruh yang telah memiliki kartu anggota (KTA) serikat organisasi pekerja, " kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Paser, Juliansyah, di Tanah Grogot, Senin (15/5).
Juliansyah menilai serikat pekerja penting karena merupakan wadah buruh untuk menyampaikan aspirasinya.
Menurut dia, kemitraan antara pengusaha dengan buruh yang berjalan baik dan harmonis akan mendorong tumbuhnya dunia usaha dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Seiring perjalanan waktu hubungan antara pekerja dan pengusaha kadang muncul perbedaan sehingga menimbulkan gejolak ketenagakerjaan.
“Maka dari itu ketika menghadapi persoalan, hendaknya lebih mengedepankan komunikasi atau dialog,” katanya.
Sub Kordinator Kelembagaan dan Syarat Kerja pada Disnakertrans Paser, M.Hafidz Sahid mengemukakan tercatat ada 95 serikat buruh di Kabupaten Paser.
“Dari 95 total serikat buruh yang anggotanya 13.192 orang baru terverifikasi 58 serikat dengan anggotanya 8.952 orang,” katanya.
Hafidz mengatakan pihaknya masih terus melakukan verifikasi administrasi terhadap pembentukan serikat buruh.
Disnakertrans Kabupaten Paser, Serikat Buruh, Terdaftar