Samarinda (ANTARA Kaltim) - Peraturan daerah Pemprov Kaltim yang melarang kendaraan perusahaan bertonase besar melintasi jalan umum diberlakukan mulai sekitar Agustus-September 2013 sebab masa sosialisasi perda tahun 2012 itu dinilai sudah mencukupi.
"Perda Nomor 10/2012 tentang Penyelengaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit memang sudah terbit tahun lalu, tapi tidak bisa langsung diterapkan karena harus disosialisasikan dulu," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Zairin Zain di Samarinda, Sabtu.
Sosialisasi telah dilakukan sehingga dalam waktu tidak lama lagi, pihaknya bersama tim yang dibentuk segera mengefektifkan perda tersebut supaya jalan di Kaltim tidak cepat rusak karena aktivitas kendaraan batu bara dan kelapa sawit yang kerap melebihi kekuatan jalan.
Umumnya jalan di Kaltim baik jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten dan kota masih berstatus kelas III B sehingga hanya mampu menampung kendaraan dengan bobot 8 ton, tetapi fakta yang sering terlihat adalah banyak kendaraan perusahaan yang bobotnya mencapai 15 ton, bahkan ada yang dipaksa hingga 20 ton melintasinya.
Berdasarkan hal itulah maka Pemprov Kaltim mengeluarkan perda, sehingga para pengusaha tambang dan perusahaan sawit skala besar dapat membuat jalan sendiri dan tidak lagi melintasi jalan umum.
Sedangkan bagi perusahaan tambang skala kecil akan segera dibuatkan aturan tersendiri terkait permasalahan ini.
Pembuatan perda itu mengacu ke Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan, yakni angkutan tambang tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum.
Untuk menguatkan Perda Nomor 10/2012, saat ini dipersiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang petunjuk pelaksanaannya. Pergub akan mengawal perda, sehingga tim terpadu dapat bekerja dengan baik untuk menegakkan hukum.
Tim terpadu tersebut melibatkan jajaran asosiasi perusahan perkebunan, lembaga swadaya masyarakat, Polri dan TNI.
Sedangkan unsur dari Pemprov Kaltim adalah terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan, serta Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim.
Dia juga mengatakan bahwa pergub bukan melarang angkutan kelapa sawit lewat di jalan umum, tetapi menertibkan dengan cara menyesuaikan kondisi jalan, sehingga perusahaan sawit skala kecil masih tetap bisa beraktivitas. (*)
Kendaraan Besar Agustus Dilarang Ke Jalan Umum
Sabtu, 13 Juli 2013 14:34 WIB