Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera membangun posko terpadu yang berfungsi merazia truk atau kendaraan berat pengangkut batu bara dan kelapa sawit.
"Posko terpadu yang akan dibangun di Handil Baru, Samboja, Kutai Kartanegara, itu semipermanen," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Zairin Zain di Samarinda, Jumat.
Posko tersebut, lanjut Zairin, akan dibangun tahun ini juga dengan bahan utama kayu. Namun, tidak menutup kemungkinan jika keberadaannya tetap diperlukan dalam jangka panjang demi menjaga keamanan jalan.
"Jadi, bisa saja ke depan bangunannya ditingkatkan menjadi permanen," ucapnya.
Selama ini, tim terpadu masih menggunakan tenda darurat untuk beristirahat setelah melakukan penertiban atau razia.
Sejak Septembar hingga saat ini, tim terpadu yang terdiri atas Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum, TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap kendaraan tambang yang melintas di jalur tersebut.
Dalam penertiban yang sifatnya baru sebatas pembinaan itu, tim terpadu juga memasang spanduk yang berisi pemberitahuan dan harus ditaati oleh sopir truk angkutan batu bara dan kelapa sawit.
Spanduk itu bertuliskan batas waktu operasional angkutan batu bara mulai pukul 21.00 hingga 06.00, kecepatan maksimal 40 kilometer per jam di permukiman, muatan maksimal 8 ton atau maksimum daya angkut, menaati tata tertib pemuatan dan pengangkutan.
Tulisan lain dalam spanduk itu, yakni konvoi kendaraan tidak boleh lebih dari tiga unit, sopir harus selalu mengutamakan lalu lintas umum agar tidak ada pengguna jalan dari masyarakat yang dirugikan.
Selama tim terpadu melakukan razia di kawasan tersebut, lanjut Zairin, banyak kendaraan yang terjaring, seperti ada kendaraan yang beroperasi pada siang hari, kemudian ada pula kendaraan yang muatannya melebihi beban dari kekuatan jalan yang hanya 8 ton.
Selama proses itu berlangsung, belum ada kendaraan yang ditindak karena sifatnya baru pembinaan.
Dalam waktu yang tidak lama lagi, kata dia, pihaknya akan melakukan penindakan, apalagi pihaknya sudah memilik Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Sawit.
Tim terpadu dalam waktu dekat tidak hanya melakukan razia di Handil Baru, tetapi sudah ada jalu-jalur lain yang sudah diprogramkan dilakukan penertiban karena di jalur-jalur tersebut juga dilintasi batu bara dan sawit, seperti sejumlah ruas jalan di Kabupaten Paser dan di Palaran, Kota Samarinda.
Khusus di Paser, lanjutnya, truk yang sering melintasi bukan hanya pengakut batu bara, melainkan juga kelapa sawit yang memang banyak perkebunannya di kawasan itu, sedangkan di jalur Palaran, berdasarkan pengamatan oleh tim, baru angkutan batu bara yang selalu melintasinya. (*)