Balikpapan (ANTARA Kaltim)-Lembaga Bantuan Hukum Universitas Balikpapan (LBH Uniba) melayangkan tuntutan perdata kepada PT PLN Wilayah Kalimantan Timur atas kejadian blackout atau pemadaman total listrik selama 2 hari pada Sabtu (15/6) dan Senin (17/6).
Tuntutan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Balikpapan Selasa (2/7) siang.. Gugatan perdata tersebut diterima langsung oleh staf Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor gugatan 95/Pdt.G/ 2013 tertanggal 2 Juli 2013.
"Inilah wujud nyata langkah upaya hukum kami dan masyarakat yang memang terkena dampak akibat pemadaman tanpa pemberitahuan oleh pihak PLN," ujar Direktur LBH Uniba Dr Piatur Pangaribuan SH MH, Selasa.
PLN Kaltim sebelumnya minta maaf atas blackout Sistem Mahakam yang meliputi 3 kota, yaitu Balikpaan, Samarinda, dan Tenggarong.
PLN juga akan memberikan kompensasi 10 persen dari tagihan listrik warga untuk bulan Juni yang dibayarkan Juli ini.
"Walaupun PLN sudah minta maaf dan memberikan kompensasi, itu kan sudah menjadi kewajiban PLN sesuai aturan perundang-undangan. Apa yang kami lakukan ini adalah peringatan bahwa lembaga layanan publik seperti PLN juga bisa digugat masyarakat. Ini agar PLN bekerja lebih profesional lagi ke depannya," tandas Piatur.
Piatur juga menjelaskan, pada awalnya Uniba akan melakukan gugatan class action namun hal itu diurungkan karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Termasuk dalam hal itu adalah jumlah penggugat.
Dengan gugatan perdata, cukup satu orang sudah bisa melakukannya.
"Artinya ketika gugatan perdata dilakukan cukup satu penggugat yang memang benar-benar dirugikan karena adanya pemadaman," terang Piatur.
Dosen Hukum Pidana Uniba ini menerangkan setelah gugatan perdatanya dilayangkan, maka pihak tergugat yaitu PLN Wilayah Kaltim seharusnya dapat kooperatif sehingga kepastian hukum bisa ditegakkan.
"Kami tidak berharap lebih menang dan kalah itu biasa yang penting kami go show, dan sebagai bahan pembelajaran kepada masyarakat bawa PLN juga bisa digugat," imbuhnya.
Selain PLN, LBH Uniba juga menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Dahlan Iskan. Alasanya, Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN yang juga berpengalaman memimpin PLN, seharusnya melakukan pengawasan terhadap anak buahnya sehingga kejadian blackout tidak terus berulang.
"Beliau kan berpengalaman, seharusnya mampu untuk memberi pengawasan yang intensif apalagi pasca terjadi blackout, tidak memberikan respon yang nyata," demikiian Piatur Ambarita. (*)
LBH Uniba Gugat PLN Dan Menteri BUMN
Selasa, 2 Juli 2013 22:28 WIB