Sangatta (ANTARA Kaltim) - Tim Kejaksaan Negeri Sangatta Kaltim mengeksekusi Apidian Tri Wahyudi, mantan Direktur PT Kutai Timur Energy (KTE) yang menjadi terpidana kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp576 miliar, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tenggarong, Kutai Kartanegara, Jumat (21/6).
"Usai Shalat Jumat, Apidian Tri Wahyudi akan dieksekusi ke LP Tenggarong untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Didik Farkhan melalui Kasi Intel Dody Gozali Emil, melalui poselnya.
Menurut Kasi Intel Dody Gozali Emil, meskipun saat ini Kejari Sangatta belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung, namun perkara ini sudah diputus majalis hakim Kasasi sejak delapan bulan lalu, sehingga terpidana dieksekusi.
Barang bukti berupa uang dan berbagai aset PT Kutai Timur Energy (KTE) belum dapat dieksekusi karena Jaksa masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung Jakarta.
Terpidana Apidian Try Wahyudi dianggap bersalah dalam mengelola hasil penjualan saham PT KPC milik Pemkab Kutim senilai Rp576 miliar lebih, bersama dengan mantan Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho yang pekan lalu tertangkap tim khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Solo Jawa Tengah.
Apidian Tri Wahyudi yang sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Negeri Sangatta, namun dinyatakan bersalah di tingkat kasasi MA dan dihukum selama 12 tahun penjara dan wajib membayar denda senilai Rp1 miliar, subsidair 8 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp770 juta.
Sedangkan Anung Nugroho dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Djoko Sarwoko, dengan empat hakim anggota yakni Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif dan Sri Murwahyuni pada pertengahan November 2012 lalu.
Dalam putusan kasasi tersebut, Anung yang di tingkat banding dihukum 6 tahun penjara oleh MA diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Anung juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp800 juta.
Kasus yang menjerat dua petinggi PT KTE ini berawal saat Anung menjabat sebagai Dirut KTE tahun 2004, menerima saham divestasi KPC milik Pemkab Kutim.
KTE sendiri merupakan anak perusahan daerah (Perusda) Kutai Timur Investama (KTI).
Saham ini dijual senilai 63 juta dolar AS atau pada waktu itu setara dengan Rp576 miliar. Dana ini kemudian diinvestasikan ke berbagai perusahaan oleh Anung dan Apidian.
Dengan pengalihan saham milik Pemkab Kutim ini ke KTE sebagai perusahaan, negara atau Pemkab Kutim dinilai rugi sebesar Rp576 miliar. (*)