Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kota Samarinda menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial untuk budi daya jamur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Polisi Feby DP Hutagalung, Selasa menyatakan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni Ketua Asosiasi Jamur berinisial MU dan seorang staf Pemerintah Provinsi Kaltim berinisial HE.
"Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka masing-masing MU dari Asosiasi Jamur dan seorang staf Pemprov Kaltim berinisial HE. Saat ini, kami masih terus mendalami dugaan penyelewengan dana bansos yang diduga dilakukan oleh Asosiasi Jamur tersebut," ungkapnya.
Polisi lanjut Feby DP Hutagalung masih mengusut kerugian negara akibat penyelewengan dana bansos tersebut.
Dana bansos yang diduga diselewengkan tersebut kata dia berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2011 sebesar Rp200 juta yang dikucurkan ke Asosiasi Jamur.
"Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyelewengan itu belum bisa kami sebutkan sebab masih dalam penyidikan," kata Feby DP Hutagalung.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara lanjut Feby DP Hutagalung, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan budi daya jamur di Kaltim tetapi sebagian besar dinikmati secara pribadi oleh tersanga.
"Bantuan itu seharusnya untuk pengembangan budi daya jamur di Kaltim tetapi diduga sebagian besar diselewengkan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Keduanya, kata dia, diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana bansos tersebut.
""Kami juga tengah mendalami laporan pertanggungjawabannya. Kemungkinan, dalam laporan tersebut banyak yang fiktif," katanya.
Kasus ini, lanjutnya, terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga terkait pemanfaatan dana bansos tersebut.
"Kasus dugaan penyelewengan dana bansos jamur itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan terjadinya penyelewengan," katanya. (*)
Polresta Samarinda Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Bansos Jamur
Selasa, 28 Mei 2013 21:50 WIB
Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka masing-masing MU dari Asosiasi Jamur dan seorang staf Pemprov Kaltim berinisial HE. Saat ini, kami masih terus mendalami dugaan penyelewengan dana bansos yang diduga dilakukan oleh Asosiasi Jamur terseb