Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, berhasil menyita 44 unit motor hasil curian dan menangkap 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Minggu, mengatakan selain menyita 44 unit motor serta 10 pelaku curanmor, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah hasil motor curian tersebut.
"Kami dari Satuan Reskrim Polresta Samarinda dalam hal ini Unit Jatanras bersama seluruh Polsekta berupaya mengungkap kasus curanmor yang selama ini cukup meresahkan warga. Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan setelah menerima laporan masyarakat itu, akhirnya kami berhasil mengungkap sindikat pelaku curanmor dan berhasil menangkap 10 pelaku dengan barang bukti 44 unit motor hasil curian," kata Feby DP Hutagalung.
Penyelidikan itu, kata Feby DP Hutagalung, dilakukan sejak pekan lalu hingga Minggu.
Dari 10 pelaku curanmor yang berhasil diringkus itu, kata dia, tiga diantaranya masih bertatus anak di bawah umur yakni Er (16), Rr (15) serta Fd (14).
"Tiga dari 10 pelaku itu merupakan anak di bawah umur. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang residivis kasus curanmor berinisial Ra, kemudian dari hasil pengembangan itu kami menangkap sembilan pelaku lainnya," kata Feby DP Hutagalung.
Penadah motor hasil curian itu, lanjut Feby DP Hutagalung, diringkus di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur.
"Sebagian besar motor hasil curian itu dijual ke seorang penadah di Kutai Timur. Motor hasil curian itu banyak dijual di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur," katanya.
"Berdasarkan hasil pengecekan nomor mesin dan nomor rangka, lima unit motor hasil curian yang kami sita itu berasal dari wilayah Tenggarong. Jadi, selain beraksi di wilayah Kota Samarinda, kawanan ini juga beraksi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Satuan Reskrim Polresta Samarinda, kata Feby DP Hutagalung, masih terus berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor tersebut.
"Dari 44 barang bukti itu, yang berhasil diungkap baru 14 unit motor berdasarkan laporan polisi (LP) sejak 2013 hingga 2014. Sejauh ini kami masih terus berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara dan Polres Kutai Timur untuk mengungkap aksi pencurian dari kawanan ini," katanya.
"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan ini untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk seorang residivis yang telah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Dalam aksinya, para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di halaman rumah warga dan modus yang digunakan yakni menggunakan kunci `letter T`. Para pelaku telah kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ungkap Feby DP Hutagalung.
Polisi, lanjut Feby DP Hutagalung, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir kendaraannya untuk mengantisipasi menjadi korban curanmor.
"Kami juga kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan sebaiknya menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, baik di kawasan perbelanjaan maupun di halamann rumah," ujar Feby DP Hutagalung. (*)