Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, menyita 32 sepeda motor curian serta menangkap komplotan pelaku kejahatan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, kepada wartawan, Rabu mengatakan, keberhasilan mengungkap sindikat pelaku pencurian bermotor itu berdasarkan penyelidikan selama sepekan setelah menangkap tiga orang yang ditengarai sebagai penjual motor hasil curian.
"Pengungkapan 32 unit motor hasil curian ini berawal dari laporan masyarakat kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang yakni, Da, Ya dan Kar. Ketiganya merupakan penjual motor hasil curian tersebut," ungkap Feby DP Hutagalung.
Dari penangkapan ketiga penjual motor hasil curian tersebut, polisi kata Feby DP Hutagalung selanjutnya berhasil menyita 32 unit motor hasil kejahatan itu dari berbagai tempat di Kota Samarinda.
Setelah berhasil menangkap tiga penjual serta 32 unit barang bukti motor hasil curian lanjut Feby DP Hutagalung, pada Selasa (18/3) polisi akhirnya meringkus Ar, otak pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Ar merupakan pemetik atau pelaku pencurian kendaraan bermotor itu, sementara tiga orang lainnya sebagai penjual. Motor hasil curian Ar itu dijual ke sejumlah tempat termasuk di kawasan perkebunan tetapi hanya di wilayah Kota Samarinda. Motor itu dijual mulai Rp2,5 juta, tergantung jenis dan kualitasnya," katanya.
"Berdasarkan pengecekan, `database` kami, yang terungkap ada 16 motor berdasarkan laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor pada periode Juli 2013 sampai Maret 2014, sementara barang bukti lainnya kami masih akan berkoordinasi dengan polres terdekat," kata Feby DP Hutagalung.
Keempat sindikat pencurian kendaraan bermotor itu kata Feby DP Hutagalung telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan saat ini tengah memburu lima orang kawanan Ar lainnya," ujar Feby DP Hutagalung.
Ditemui di Polresta Samarinda, Ar mengaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci "Letter T".
Dalam beraksi kata Ar, dia tidak menargetkan sasaran khusus tetapi langsung mencuri motor yang terparkir baik di halamn rumah warga maupun kawasan perkantoran.
"Saya memantau dulu situasi dan ketika suasana sepi saya langsung mengambil motor itu. Walaupun menggunakan kunci ganda saya hanya butuh waktu dua menit, untuk membuka dan membawa kabur motor itu," ungkap Ar.
Sementara, seorang anggota sindikat yang baru berusia 17 tahun Da mengaku hanya menjual motor hasil curian tersebut.
"Saya hanya mendapat upah Rp250 ribu setiap berhasil menjual satu motor hasil curian itu. Motor itu saya jual di kawasan perkebunan di Palaran," kata Da yang mengaku sudah putus sekolah. (*)
Polresta Samarinda Sita 32 Motor Curian
Rabu, 19 Maret 2014 20:42 WIB
Pengungkapan 32 unit motor hasil curian ini berawal dari laporan masyarakat kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang yakni, Da, Ya dan Kar,"