Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur masih menunggu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mendaftarkan diri untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim periode 2013-2018.
"Hingga Senin pukul 16.00 Wita (27/5) belum ada satu pun calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kaltim, semenjak dibukanya pendaftaran dan batas waktu pendaftaran hingga tanggal 28 Mei 2013 pukul 00:00 Wita," kata Ketua KPU Kaltim, Andi Sunandar di Samarinda, Senin (27/5).
Ia mengatakan,jika sampai batas waktu pendaftaran yang sudah ditetapkan tidak ada peserta atau pesertanya hanya satu pasangan calon maka tidak mungkin dilaksanakan. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku bahwa tidak mungkin proses pendaftaran calon apabila pasangan calon tidak memenuhi jumlah minimal yaitu dua pasangan calon.
"Jadi kita akan me-'review' ulang jadwal pendaftaran untuk disesuaikan dengan kebutuhan sesuai peraturan perundangan yang ada, artinya diundur minimal ada dua pasangan calon.," katanya.
Menurut Andi Sunandar adapun pengunduran jadwal pendaftaran tentunya dimulai dari awal lagi, sebab KPU akan memberitahukan kepada masyarakat, menyosialisasikan, kemudian penjadwalan kembai. Kira-kira membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan.
Terkait pasangan calon yang mendaftarkan diri dan masih menduduki jabatan di pemerintahan maupun di DPRD Kaltim maka sesuai peraturan KPU dan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Andi Sunandar menjelaskan bagi pimpinan DPRD yang mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur harus menyatakan surat pengunduran diri non aktif pada jabatannya. Khusus anggota DPRD yang mendaftar sebagai calon, maka non aktifnya mereka pada saat ditetapkan sebagai calon.
Sedangkan gubernur dan wakil gubernur yang masih aktif dan maju lagi dalam Pilkada , maka yang bersangkutan menyertakan surat keterangan cuti pada saat masa kampanye.
"Pada saat cuti gubernur dan wakil gubernur yang maju pada Pilkada waktunya tidak bersamaan," katanya.
Sekadar diketahui bahwa pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Kaltim periode 2013-2018 adalah pasangan calon Awang Faroek Ishak yang saat ini masih menjabat Gubernur Kaltim berpasangan dengan Mukmin Faisyal HP saat ini menjabat Ketua DPRD Kaltim.
Sedangkan pasangan lainnya adalah Farid Wadjady yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Kaltim berpasangan dengan Aji Sofyan Alex saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kaltim. (*)
KPU Kaltim Tunggu Pendaftar Pasangan Calon Gubernur
Senin, 27 Mei 2013 22:36 WIB