Jakarta (ANTARA) - Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, mengingatkan agar orang tua tingkatkan kemampuan literasi terhadap perilaku bersih dan sehat di era kebiasaan baru, terutama saat menghadapi COVID-19 varian Omicron.
“Ayo, orang tua dan masyarakat, kita ajarkan anak-anak kita kemampuan literasi terhadap perilaku bersih dan sehat. Literasi bagaimana anak-anak kita harus hidup di era kebiasaan baru,” katanya dalam diskusi webinar, ditulis Jumat.
Ia menekankan bahwa keluarga memiliki peran vital untuk memberi kesiapan pada anak-anak dan membekali mereka dengan pengetahuan protokol kesehatan agar pelaksanaan PTM berjalan lancar.
Sri menilai bahwa saat ini PTM merupakan jawaban serta solusi untuk mengejar mutu capaian pembelajaran yang tertinggal akibat penerapan PJJ yang terlalu lama. Keberhasilan pelaksanaan PTM, kata Sri, juga ditentukan oleh kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar satuan pendidikan menerapkan instruksi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Sekolah tidak akan menjadi tempat yang aman kalau perilaku itu tidak terbangun secara kolektif,” tegasnya.
Sejauh ini, lanjut Sri, pihak pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah mendorong percepatan pemberian vaksin kepada semua kelompok umur, bahkan kini booster pun telah tersedia. Akan tetapi, seluruh upaya itu tidak akan menjamin kesehatan dan keselamatan jika masyarakat tidak bertanggung jawab terhadap diri sendiri.
“Saya juga yakin orang tua, terutama ibu, memegang peranan luar biasa di rumah tangga atau keluarga sebagai role model, harus betul-betul ajeg bagaimana memberi literasi dan edukasi kepada anak-anak jangan abai sama protokol kesehatan,” katanya.
Sri mengatakan SKB Empat Menteri telah mencakup aturan dan antisipasi pelaksanaan PTM saat pandemi, termasuk prosedur penghentian PTM untuk sementara waktu apabila terdapat lonjakan kasus penularan COVID-19.
Jika terjadi klaster penularan COVID-19, maka penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya berlangsung dalam waktu 14 kali 24 jam. Penghentian PTM, lanjut Sri, dilakukan apabila angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
“Ketika hal ini terjadi, sekolahnya ditutup dulu dari PTM, artinya pembelajaran dari rumah diberlakukan kembali dan sekolah harus memfasilitasi,” ujarnya.