Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang dimulai Kamis (17/3) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Semua satuan pendidikan (sekolah) mulai dari PAUD, Raudhatul Athfal, SD, Madrasah Ibtidaiyah, SMP, MTS mulai hari ini melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Muhamad Yunus, Kamis (17/3/2022).
Pemberlakuan PTMT tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 440/581/Disdikbud, tertanggal 15 Maret 2002 tentang penyelenggaraan pembelajaran PTMT di masa pandemi COVID-19.
Menurutnya PTMT dilaksanakan setiap hari secara bergantian dari Senin sampai Sabtu dengan jumlah peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
"Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari, dengan pembelajaran tatap muka untuk PAUD selama 20 menit, SD 25 menit, SMP 30 menit," katanya..
Menurutnya untuk satuan pendidikan yang berada di daerah khusus, seperti kondisi geografis terpencil, maka bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka penuh atau 100 persen jumlah siswa hadir. "Tercatat 84 sekolah yang berada di daerah khusus atau terpencil, " ucapnya.
Selama pemberlakuan PTMT ini, kata Yunus, satuan pendidikan harus memastikan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan pada saat pembelajaran, protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
"Mereka harus menggunakan masker, menjaga jarak antar kursi minimal 1 meter, menghindari kontak fisik, tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar, tidak berbagai makanan dan minuman serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan," katanya.
Kemudian kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan untuk sementara belum diperbolehkan dibuka selama PTMT.
"Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak saling bergantian menggunakan atau meminjamkan peralatan," ujarnya.