Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 21 orang dari 141 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena tersangkut kasus narkoba.
TKI yang tersangkut kasus narkoba ini telah menjalani hukuman kurungan oleh instansi terkait Kerajaan Malaysia dengan masa yang bervariasi, terang staf Bidang Ketenagakerjaan dan Protokol Konsulat RI Tawau Malaysia, Moch Afsar Bin Abdul Latif, di Nunukan, Kamis.
"TKI yang tersangkut kasus narkoba itu ada yang dikurung selama tiga bulan, enam bulan sampai satu tahun," ujar dia.
Dari 21 TKI yang dideportasi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu itu, terdapat dua orang di antaranya perempuan yang semuanya berasal dari Penampungan Tahanan Sementara (PTS) Air Panas, Tawau.
Menurut Afsar, TKI tersangkut kasus narkoba tersebut ada yang hanya bertindak selaku pemakai dan sebagian lainnya sebagai pengedar selama berada di Sabah, Malaysia.
Selain kasus narkoba, kata dia, terdapat dua orang TKI yang memiliki paspor yang telah dicap keluar, namun tidak meninggalkan Sabah, Malaysia, hingga tertangkap oleh aparat setempat.
Selanjutnya, Afsar mengatakan, TKI yang dideportasi itu juga ada yang tersangkut kasus perampokan atau pecah rumah sebanyak dua orang, juga berasal dari PTS Air Panas Tawau.
Ketika ditanyakan kasus yang sama terhadap TKI deportasi yang berasal dari PTS Kota Kinabalu, dia mengaku tidak mendapatkan rincian pelanggarannya. (*)
21 TKI Deportasi Melalui Nunukan Karena Narkoba
Kamis, 9 Mei 2013 21:17 WIB
TKI yang tersangkut kasus narkoba itu ada yang dikurung selama tiga bulan, enam bulan sampai satu tahun,"