Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 65 warga negara Indonesia bermasalah yang dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, tersangkut kasus narkoba.
"Jadi, WNI yang saya antar ini sebanyak 65 orang yang tersangkut kasus narkoba, dan empat lagi karena kasus perampokan dan selebihnya karena kasus keimigrasian," kata staf Ketenagakerjaan Konsulat RI di Tawau, Malaysia, Muh Afsar di Nunukan, Senin.
Ia mengatakan WNI atau TKI yang dideportasi yang tersangkut kasus narkoba dan perampokan tersebut sebelum dideportasi telah menjalani hukumannya di penjara Tawau, Malaysia, yang bervariasi yaitu delapan bulan, 1,5 tahun, dan empat bulan.
Muh Afsar mengatakan hukuman yang dijalani para WNI (TKI) ini dihitung siang dan malam sehingga mereka secepat itu bebas dari hukumannya.
Dari keseluruhan WNI, kata dia, yang dideportasi termasuk kasus narkoba dan perampokan ini bekerja di wilayah Konsulat RI Tawau dan setelah bebas dari hukumannya ditahan di Penampungan Tahanan Sementara (PTS) Tawau Malaysia.
Ia mengatakan pula, bahwa WNI yang dideportasi ini tidak termasuk dengan program pemutihan pemerintah Kerajaan Malaysia.
Sesuai pendataan yang dilakukan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI Kabupaten Nunukan, lahir di Malaysia sebanyak empat orang, masuk Malaysia menggunakan Pas Lintas Batas (PLB) delapan orang, menggunakan paspor TKI tujuh orang, paspor umum 19 orang dan masuk secara ilegal tanpa menggunakan dokumen keimigrasian sebanyak 100 orang.
Dengan perincian dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 10 orang, NTB dua orang, Jawa Timur enam orang, Sumatera Utara, Kalsel dan Kaltim masing-masing satu orang, Sulbar 10 orang, dan dari Provinsi Sulsel sebanyak 108 orang dan enam orang diantaranya adalah anak-anak.
Setelah mereka ditanya, sebagian besar meminta dikembalikan lagi ke Malaysia untuk bekerja dan hanya dua orang yang bersedia pulang ke kampung halamannya. (*)
65 TKI Dideportasi Tersangkut Kasus Narkoba
Senin, 26 November 2012 21:22 WIB