Penajam (ANTARA) - Tunggakan insentif PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2021 dialokasikan lebih kurang Rp76 miliar di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2022.
"Insentif PNS atau ASN (aparatur sipil negara) yang belum dibayarkan selama enam bulan pada 2021, akan dibayarkan tahun ini (2022)," ujar Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir di Penajam, Jumat.
"Sudah dialokasikan anggarannya sekitar Rp76 miliar dan sudah masuk dalam postur APBD 2022 kabupaten," tambahnya.
Pembayaran tunggakan insentif atau TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) tersebut lanjut ia, masih menunggu dana bagi hasil pemerintah pusat yang diperkirakan ditransfer akhir Januari atau awal Februari 2022.
Pembayaran tunggakan TPP ASN itu juga menyesuaikan kondisi keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, maka pembayaran tidak dapat diselesaikan secara keseluruhan atau dilakukan secara bertahap.
"Tunggakan insentif 2021 dibayar secara bertahap pada Februari 2022, dan TPP tahun ini (2022) juga dibayar secara bertahap sesuai kondisi keuangan kabupaten," ucapnya.
Dana bagi hasil yang ditransfer pemerintah pusat tahap pertama menurut dia, sudah ada pemetaannya untuk pembayaran kegiatan atau tunggakan apa saja.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen menyelesaikan tunggakan TPP PNS, sebab insentif tersebut merupakan hak pegawai.
Insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021 baru dibayarkan Januari sampai Juni, sedangkan Juli sampai Desember belum terbayarkan.
Namun pemerintah kabupaten jelas Muhajir, tidak langsung melunasi tunggakan TPP 2021 tersebut karena dana transfer tahap pertama juga untuk pembiayaan kegiatan yang lainnya.
"Dana transfer tahap pertama diterima langsung kami bayarkan insentif, tapi dibayarkan bertahap kemungkinan dua bulan dulu," kata dia.