Tunggakan insentif ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dibayarkan sekaligus apabila keuangan pemerintah kabupaten setempat mencukupi.
"Tunggakan insentif dibayarkan untuk enam atau delapan bulan, tapi lihat dulu tersedianya dana di kas daerah," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, di Penajam, Kamis.
Insentif atau TPP (tambahan penghasilan pegawai) ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, belum dibayarkan sejak Januari 2022.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat, untuk melakukan pembayaran tunggakan TPP.
DBH (dana bagi hasil) bakal disalurkan pemerintah pusat ke rekening daerah berjuluk "Benuo Taka" itu pada September 2022.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sedang melengkapi persyaratan administrasi untuk pencairan dana bagi hasil tersebut.
"Tahun-tahun sebelumnya DBH langsung saja disalurkan, tapi tahun ini (2022) harus dilengkapi persyaratan administrasi dan sudah kami lengkapi," jelas dia.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi itu seperti berita acara realisasi DAK (dana alokasi khusus), berita acara pajak dan lainnya.
BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara akan memproses pembayaran tunggakan insentif PNS setelah dana bagi hasil ditransfer pemerintah pusat.
"Tunggu DBH cair, kalau sudah ditransfer tunggakan TPP langsung dibayarkan," kata Tur Wahyu Sutrisno.
Diharapkan pada September 2022 dana bagi hasil dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.