Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa mobil dinas Gubernur yang dikembalikan ke penyedia memang belum pernah digunakan untuk operasional.

"Hingga saat ini, kendaraan tersebut masih berada di Jakarta dan belum dikirim ke Kalimantan Timur," kata Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, di Samarinda, Senin.

Faisal menambahkan bahwa proses administrasi seperti balik nama BPKB dan STNK pun belum rampung.

"Mobilnya masih berpelat B. Ini memudahkan proses pengembalian karena memang belum operasional di Kaltim," ujarnya dalam jumpa pers.

Untuk sementara, Gubernur akan menggunakan kendaraan dinas yang tersedia atau mobil pribadi. Faisal menyebut Gubernur kerap menyetir sendiri saat meninjau infrastruktur ke daerah.

Sementara itu, Direktur CV Afisera, Subhan, menyatakan tidak merasa dirugikan atas pengembalian ini.

Meski pengadaan sudah sesuai aturan, ia menghormati keputusan pemerintah dan aspirasi publik.

"Setelah administrasi selesai, dana akan segera kami setorkan kembali ke kas daerah," jelas Subhan.

Berikut adalah kronologi pengadaan hingga pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,49 miliar yang menjadi sorotan publik.

November 2025: Serah Terima Unit Proses pengadaan melalui APBD Perubahan 2025 rampung dengan serah terima unit dari penyedia (CV Afisera) kepada pemerintah daerah.

Februari 2026: Polemik dan Kritik Publik Nilai pengadaan sebesar Rp8,49 miliar untuk mobil jenis SUV mewah (diduga Range Rover atau Land Rover Defender) menuai kritik tajam karena dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran.

24 Februari 2026: Respons Gubernur Rudy Mas'ud sempat memberikan klarifikasi di YouTube bahwa kendaraan tersebut merupakan representasi penting untuk menjaga "muruah" Kaltim sebagai penyangga IKN.

26-28 Februari 2026: Teguran dan Atensi Instansi Pusat, KPK dan Kemendagri memberikan atensi serta masukan terkait etika anggaran, yang memperkuat desakan pembatalan.

1 Maret 2026: Keputusan Pengembalian Gubernur secara resmi mengumumkan pengembalian mobil tersebut ke pihak penyedia. Pemprov Kaltim menyurati CV Afisera untuk proses pembatalan.

2 Maret 2026: Penjelasan Teknis Diskominfo Kepala Diskominfo Kaltim menjelaskan bahwa mobil tersebut masih berada di Jakarta, masih berpelat nomor B, dan belum sempat digunakan operasional, sehingga memudahkan proses pengembalian tanpa denda.



Pewarta: Arumanto
Editor : Imam Santoso

COPYRIGHT © ANTARA 2026