Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah mengesahkan Raperda Barang Milik Daerah ( BMD) menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna ke- 33 DPRD Kaltim.
"Alhamdulillah, Pemprov Kaltim mengapresiasi dan berterima kasih kepada dewan yang telah bekerja keras hingga disetujuinya Raperda menjadi Perda Barang Milik Daerah di Provinsi Kaltim," kata Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Fathul Halim mewakili Gubernur Kaltim pada Rapat Paripurna ke 33 DPRD Kaltim, di Lantai 6 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Senin.
Fathul mengatakan setelah disetujuinya Raperda menjadi Perda, selanjutnya Pemprov Kaltim akan meminta dukungan Kemendagri untuk fasilitasi pemantapan Perda tersebut. Sehingga implementasinya dapat berjalan baik.
Bahkan, setelah adanya dukungan dari Kemendagri atas Perda ini juga akan dibentuk Pergub tentang pelaksanaan Perdanya.
"Harapannya, implementasi dibawah pengelolaan barang milik daerah dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai aturan perundang-undangan. Artinya, memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Melalui persetujuan DPRD, Pemprov Kaltim tidak ragu lagi mengelola barang milik daerah. Harapannya, pemanfaatan barang milik daerah pun mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Misalnya pengelolaan aset tanah milik Pemprov Kaltim yang biasa dipinjam pakai, dengan Perda bisa dimanfaatkan untuk pemasukan ke kas daerah menjadi PAD," jelasnya.
Sebelumnya ketua Pansus BMD DPRD Kaltim Syarkowi V Zahri mengatakan Barang Milik Daerah selama ini, sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, lebih banyak dikelola tanpa pendekatan sistem yang baik dan sekadar kegiatan administratif semata.
Dalam perjalanannya, banyak timbul permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah baik yang berkaitan dengan status dan nilai yang tidak jelas, maupun penggunaan dan pemanfaatan yang tidak optimal.
Hal tersebut tentunya akan sangat memungkinkan terjadinya kerugian pada keuangan daerah.
"Paradigma lama yang merugikan tersebut sudah sewajarnya untuk diubah dengan paradigma baru yang berfikir lebih maju dalam mengelola barang milik daerah, yaitu bagaimana meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset," kata Sarkowi.
Paripurna ke 33 DPRD Kaltim dipimpin Ketua DPRD H Makmur Hapk. Hadir Kepala BPKAD Kaltim HM Sa'duddin, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi, Sekretaris DPRD Kaltim HM Ramadhan, Wakil Ketua dan anggota DPRD serta pejabat Eselon III Pemprov Kaltim.