Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pemprov Kaltim menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan pajak di Nunukan Rabu.
Wakil Bupati Nunukan, Hj Asmah Gani dalam sambutannya, Rabu, mengatakan dengan adanya PP nomor 31 tahun 2012 ini memberikan kepercayaan yang besar dan tanggungjawab bagi petugas dan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Asmah Gani menegaskan pemerintah sebagai aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang pengawasan agar wajib pajak mau dan mampu melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk mendukung pelaksanaan sistem secara murni dan konsiten, Direktorat Jenderal Pajak perlu menyediakan infrastruktur yang dapat digunakan mendeteksi secara cepat dan akurat terhadap adanya kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, kata dia.
Oleh karena itu, dia berpesan, wajib pajak harus memenuhi kewajibannya atas pembinaan dari aparatur perpajakan.
Melalui aturan baku itu, dia meminta perlunya pihak lain memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada kantor pajak Provinsi Kaltim.
Ia mengungkapkan perolehan pajak dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada lima tahun terakhir terus meningkat secara signifikan.
"Saya pesankan kepada peserta sosialisasi ini dapat mengikuti secara seksama agar apa yang menjadi harapan kita bersama dapat dipahami," pintanya.
Sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2012 ini diikuti oleh jajaran Pemkab Nunukan bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan. (*)
Kanwil Pajak Kaltim Sosialisasikan PP Nomor 31/2012
Rabu, 24 April 2013 16:30 WIB