Samarinda (Antara) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mempertanyakan alasan dilepaskannya 14 mobil modifikasi oleh Polresta Samarinda yang diduga digunakan untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke sejumlah perusahaan tambang batu bara.
"Kalau mobil itu dilepas, tentu harus ada penjelasan edukatif dari kepolisian tentang apakah tidak ada pelanggaran dengan memodifikasi tangki dalam mobil yang lain perutukannya," ungkap Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail, Sabtu (13/4) malam.
Hal yang perlu penjelasan juga, lanjut Nusyirwan Ismail, yakni terkait apakah dengan penggunaan kaca film yang tidak tembus pandang dan plat kendaraan yang terkesan sengaja dikaburkan, sebagai salah satu indikator terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Pemerintah Kota Samarinda bersama sejumlah wartawan secara nyata telah menemukan indikasi adanya pelanggaran termasuk laporan warga terkait mobil modifikasi BBM itu," kata Nusyirwan Ismail.
Berdasarkan temuan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda, lanjut Nusyirwan Ismail, akan melayangkan surat tertulis kepada Kapolda Kaltim, Pertamina, Hiswana Migas serta Kementerian ESDM atas temuan mobil modifikasi tersebut.
"Temuan bersama wartawan dan SKPD terkait itu akan kami sampaikan melalui surat kepada pihak-pihak yang berkompeten," katanya.
"Selanjutnya, pengawasan terhadap praktik-praktik penyimpangan itu akan kami serahkan kepada masyarakat dan wartawan dan Pemerintah Kota Samarinda akan terus melakukan pengawasan untuk menekan kerugian dan menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap aktivitas BBM bersubsidi yang diduga diperjualbelikan untuk tambang batu bara dan industri," ungkap Nusyirwan Ismail.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung mengatakan, dilepaskannya mobil modifikasi itu karena tidak adanya bukti yang mendukung terjadinya tidan pidana.
"Dari hasil pemeriksaan kami terkait penemuan mobil modifikasi yang diindikasikan untuk menimbun BBM atau mengambil BBM bersusidi di SPBU tersebut, ternyata tangki itu tidak ada BBM sehingga kesimpulan dari penyidik kaitannya dengan penyimpangan BBM bersubsidi belum terjadi sehingga tidak ada pidananya," ungkap Feby DP Hutagalung
Langkah yang dilakukan kepolisian lanjut Feby DP Hutagalung yakni dengan melakukan pencegahan dan memberikan efek jera kepada pelaku.
"Agar tidak mengulangi perbuatannya kami memberikan efek jera dengan meminta mereka membuka tangki itu dan mengembalikan dalam posisi standar," kata Feby DP Hutagalung.
Dalam Undang-Undang Migas menurut Feby DP Hutagalung, tidak diatur tentang adanya percobaan melakukan tindakan yang dikategorikan kejahatan.
"Kaitannya dengan penyimpangan atau penerapan UU Migas, apabila solarnya belum ada, maka kejahatan ini tidak bisa dikategorikan dengan percobaan, seperti pada tindak pidana lainnya," ungkap Feby DP Hutagalung.
Namun, dengan adanya temuan tersebut, lanjut dia, Polresta Samarinda akan lebih meningkatkan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan menempatkan personel di setiap SPBU untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi. (*)
Pemkot Samarinda Pertanyakan Dilepaskannya Mobil Modifikasi BBM
Minggu, 14 April 2013 4:45 WIB