Penajam (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) membentuk Tim Anti Tindak Kekerasan dan Perundungan untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya perundungan (bullying) serta kekerasan di lingkungan sekolah.
"Perundungan terjadi saat seorang anak tidak bisa bersosialisasi dengan baik di lingkungannya maupun di sekolah," ujar Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, Achmad Fitriyadi di Penajam, Jumat.
Perundungan atau "bullying" terbagi dalam dua kategori fisik dan non-fisik jelasnya, kedua tindakan tersebut dapat merusak mental serta prestasi seorang anak.
Sekolah memiliki peran sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak perundungan tersebut, karena secara umum terjadinya kasus "bullying" di luar pantauan pihak sekolah.
"Kasus perundungan itu tidak hanya dilakukan oleh murid, tetapi juga oleh guru. Jadi perlu adanya pemahaman terhadap bahaya perundungan bagi guru maupun murid," ucapnya.
"Peran orang tua murid tidak kalah penting dalam pembentukan karakter pribadi anak, karena faktor keluarga dianggap menentukan perkembangan anak," tambah Achmad Fitriady.
Dampak dari perundungan sangat mempengaruhi psikologi anak seperti rasa minder, introvet dan tidak percaya diri lanjut ia, efek paling parah dari "bullying" menyebabkan anak mengalami depresi.
Dengan demikian menurut dia, perlu adanya percepatan penanganan perundungan untuk menciptakan iklim sekolah yang aman, nyaman dan bersahabat.
Kasus "bullying" yang terjadi di tingkat sekolah tegas Achmad Fitriady, hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
"Kami diminta untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik dan memberikan edukasi terhadap civitas sekolah terkait perundungan," kata Achmad Fitriady.
Sejumlah langkah antisipatif dilakukan untuk mencegah terjadinya "bullying", di antaranya pemberian edukasi hingga rencana pembentukan agen anti perundungan.