Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Polres dan Kantor Imigrasi Berau Kalimantan Timur menggelar sosialisasi penanganan "people smuggling" (penyelundupan manusia) dan strategi penanggulangan imigran gelap di Indonesia, Rabu.
Wakapolres Berau Kompol Hendro Kusmayadi menyatakan meskipun belum pernah ditemukan adanya kasus tersebut, Berau tetap rawan terhadap potensi akan kasus yang bertaraf Internasional tersebut.
"Kegiatan ini sesuai kerja sama Polda Kaltim dan NGO IOM fokus ke bidang penanganan penyeludupan imigran gelap, karena Berau rawan terjadi kasus ini. Kita tahu Kaltim berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti malaysia dan Filipina," ungkapnya, Rabu.
Garis pantai yang luas di Kabupaten Berau merupakan satu potensi kerawanan bagi masyarakat dan Pemerintah Berau. Dalam dimasuki Imigran gelap juga kasus people smuggling. Dan dalam hal ini, bekerjasama dengan NGO Internasional Organization for Migration (NGO-IOM).
Dengan demikian, sosialisasi tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi anggota Polres dan aparat hukum lainnya. Untuk Berau sendiri menurutnya lebih berpotensi imigran gelap. Namun dijelaskan, Indonesia bukan merupakan Negara tujuan utama bagi imigran gelap. Indonesia atau di Berau sendiri kemungkinan dijadikan titik transit sebelum mengarah target yakni Australia.
"Dengan sosialisasi saat ini, tentunya kita faham apa langkah yang perlu diambil jika ditemukan hal serupa nantinya," jelas Wakapolres Berau.
Keterkaitan Polres, khususnya di Berau sebagai leading sector, tetap harus bekerjasama dengan instansi lain termasuk TNI.
Untuk itu hasil sosialisasi ini akan dibawa ke Bupati Berau sebagai langkah awal pembentukan wadah tim sesuai dengan skep Bupati.
Ditempat yang sama, kepala kantor Imigrasi Berau, Roni Fajar Purba mengatakan Saat ini dalam undang-undang keimigrasian penyeludupan manusia sudah dimasukan dalam KUHP sebagai dasar aparat penegak hukum memberikan sanksi bagi pelaku. Dimana sebelumnya hal itu tidak terakomodir dalam KUHP secara mendetail.
"Bahkan kita bias memberikan sanksi bagi pelaku dari 5 sampai 15 tahun penjara, sebelumnya ini tidak terakomodir dengan demikian kita punya dasar hukum yang kuat," Purba tegaskan.
Ditambahkan, sejauh ini belum ditemukan kasus people smuggling. Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan aparat bisa lebih mudah melakukan penanganan.
"Namun tetap dengan azas mengedepankan hak azasi manusia. Untuk daerah Berau sendiri khususnya belum ada diberau, tapi tidak menutup kemunkinan dengan luas dan panjang pesisir Pantai kita saat ini. Menjadikan peluang imigran gelap, melakukan aksianya atau potensi kerawanan," katanya. (*)