Samarinda (ANTARA) - Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Timur di Provinsi Kalimantan Timur masuk dalam wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 menurut ketentuan baru pemerintah yang berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kalimantan Timur M Syafranuddin selaku juru bicara pemerintah provinsi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Kota Samarina, Selasa, mengatakan bahwa di wilayah Kalimantan Timur masih ada dua daerah dengan status PPKM Level 4 dan enam daerah dengan status PPKM Level 3.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara masuk dalam wilayah PPKM Level 4.
Sementara Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang, menurut ketentuan itu, masuk wilayah PPKM Level 3.
"Penetapan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan," kata Syafranuddin, yang biasa disapa Ivan.
Ivan menjelaskan pula bahwa sesuai instruksi menteri dalam negeri, pemerintah daerah harus mengoptimalkan pos komando penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penularan virus corona.
Selain itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menggencarkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 agar kekebalan kelompok terhadap penyakit itu bisa segera tercapai.