Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben dan SDM) Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur menyatakan pembangkit listrik perusahaan di wilayah itu tidak memiliki izin operasi.
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Distamben dan SDM Kabupaten Nunukan, Yosua Batara Payangan, di Nunukan, Selasa (22/1), mengatakan berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan disebutkan seluruh pembangkit listrik baik perseorangan maupun kepentingan umum harus memiliki izin operasi.
"Kepentingan pribadi inilah yang harus memiliki izin operasi, instalasi seperti pembangkit yang dimiliki perusahaan swasta," ujarnya.
Menurut Yosua, yang dimaksud perusahaan swasta ini seperti hotel, pertokoan dan usaha swasta lainnya ataupun perorangan.
Di Kabupaten Nunukan masih banyak perusahaan atau perseorangan yang memiliki pembangkit yang belum mengantongi izin operasi sehingga diminta kepada yang bersangkutan agar melengkapi perizinannya, lanjut dia.
Ia menambahkan, untuk mendapatkan izin operasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 dijelaskan terlebih dahulu memiliki sertifikasi operasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Bupati Nunukan.
Ditambahkan pula, sebelum diberikan serfikasi kepada "owner" terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan terhadap instalasi yang dimilikinya. Selain perusahaan, hotel dan perseorangan, Yosua menyatakan terdapat sejumlah perbankan yang belum memiliki izin operasi terhadap pembangkit yang dimilikinya.
"Jadi ada beberapa bank, hotel, perusahaan dan perorangan di Kabupaten Nunukan ini belum memiliki izin operasi," katanya.
Khususnya perusahaan (investor) yang beroperasi di Kabupaten Nunukan, pembangkit listrik yang dimiliki sama sekali belum ada yang mengantongi izin operasi, sebut Yosua.
"Pembangkit listrik yang dimiliki dari sejumlah perusahaan baik usaha perkebunan, pertambangan, perbankan, perhotelan, rumah makan dan perseorangan yang ada di Kabupaten Nunukan sebagian besar belum memiliki izin operasi dari pemda," ujarnya. (*)
Pembangkit Listrik Perusahaan Di Nunukan Tak Berizin
Rabu, 23 Januari 2013 4:36 WIB