Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kaltim, H Rakhmat Majid Gani, menyambut baik rencana pembuatan Raperda perlindungan hak adat Dayak Provinsi Kalimatan Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Rakhmat Majid dalam rapat dengar pendapat (hearing) Banleg dengan Forum Dayak Menggugat (FDM), membahas persiapan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Terhadap Tanah Adat dan Situs Budaya.
Dalam pertemuan itu dibahas pula judul Raperda yang akan dibuat. Karena jika memakai judul Tanah Adat dan Situs Budaya, cakupannya dinilai sempit.
"Prinsipnya Banleg menyambut baik rencana pembuatan Raperda ini, dan diprioritaskan akan dimasukan dalam prolegda,†ucap Majid didampingi Wakil Ketua Banleg, Andarias P Sirenden serta Anggota Banleg lainnya, seperti Iwan Santoso Lolang, Lelyanti Ilyas dan H Abdul Djalil Fatah.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat pimpinan, lantai 2 Gedung D DPRD Provinsi Kaltim tersebut, Selasa (15/1), Rakhmat Majid menyampaikan agar FDM segera menyampaikan draf Raperda untuk mengetahui hal-hal apa saja yang patut diatur.
"Kami minta Forum segera menyampaikan draf agar kami bisa mempelajari dan mengetahui muatan-muatan apa saja yang akan dibahas," kata politisi PAN ini.
Sebelumnya FDM yang dipimpin Rama A Asia menyampaikan maksud pembuatan Raperda ini adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Timur. Selain itu, keinginan membuat Raperda ini didasari banyaknya konflik yang terjadi di Kaltim melibatkan adat Dayak, terutama terkait kewilayahan.
"Kami (masyarakat Dayak, red) tidak meminta keistimewaan. Tapi ini dikarenakan kawasan hidup kami dipersempit, bahkan dihilangkan, makanya kami minta perlindungan atas hak-hak kami dengan dibuatkanya perlindungan hukum dalam bentuk Perda," papar Rama A Asia yang juga mantan bupati Kutai Barat ini. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/met/mir)