Bontang (ANTARA Kaltim) - Badan Legislasi DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, akan mengkaji pembentukan peraturan daerah tentang penataan kos-kosan dan rumah sewa yang ada di daerah setempat.
Ketua Badan Legislasi DPRD Bontang Setioko Waluyo di Bontang, Kamis, mengatakan bisnis rumah sewa atau kos-kosan di Kota Taman dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat, tetapi hingga kini belum ada payung hukum yang mengaturnya.
Jika tidak dilakukan penataan dan pengaturan, tidak menutup kemungkinan bisnis kos-kosan berpotensi memunculkan efek negatif yang memicu kekhawatiran warga, seperti pergaulan bebas, peredaran narkoban atau prostitusi terselubung.
"Ada dua isu penting terkait penyelenggaraan rumah sewa ini. Pertama, berhubungan dengan pengaturan dan perlindungan terhadap hal dan kewajiban yang dimilik penyewa dan pemilik, dan kedua, pergaulan bebas dan pengawasan terhadap peredaran narkoba atau minuman keras," katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan badan legislasi akan melakukan kajian dan menyusun draf naskah akademik raperda tentang penataan rumah sewa.
Nantinya, perda itu sebagai landasan hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan rumah sewa dan kos-kosan, yang muaranya dapat berkontribusi dalam pencapaian motto Kota Bontang, yakni tertib, agamais, mandiri, aman, dan nyaman.
"Perda itu diharapkan juga bisa menjadi landasan menciptakan dan menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan masyarakat. Bahkan, bisa sebagai pengendali administrasi kependudukan dengan mewajibkan setiap penyewa melapor kepada ketua RT setempat," tambah Setioko.
Menurut ia, sebagai kota industri yang terus tumbuh, Kota Bontang dipastikan bakal menghadapi beban kependudukan sebagai akibat langsung terjadinya urbanisasi.
"Masalah urbanisasi bisa memicu tumbuhnya kantong-kantong permukiman kumuh di tengah atau pinggiran kota, sehingga perda ini sebenarnya tidaklah cukup," jelasnya.
Ia menambahkan kebijakan terkait pemenuhan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal perlu juga dilengkapi dengan peraturan lainnya, seperti rumah susun dan konsistensi dalam penerapan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Dengan kata lain, kebijakan permukiman dan kependudukan ini harus bersifat komperehensif dan dilakukan secara sistematik, tidak parsial," paparnya. (Adv/*)