Bontang (ANTARA Kaltim) - Badan Legislasi DPRD Kota Bontang, menilai usulan Wali Kota Adi Darma untuk membuat Peraturan Daerah tentang Program Lima Puluh Juta setiap RT atau Prolita belum menjadi prioritas dan masih perlu kajian lebih lanjut.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bontang Setioko Waluyo ketika dihubungi di Bontang, Selasa, mengatakan pihak legislatif perlu melakukan kajian terlebih dulu mengenai program tersebut, karena masih ada program lain yang lebih penting.
"Soal wali kota mengusulkan Perda Prolita, itu sah-sah saja. Akan tetapi, apakah hal itu perlu dilakukan, sementara rencana pemekaran wilayah Kecamatan Bontang Utara sangat mendesak dilakukan," katanya.
Menurut Setioko, selama ini Prolita sudah berjalan dengan baik dan anggaran yang disediakan Pemkot Bontang sudah memadai.
Sebaiknya Pemkot Bontang memprioritaskan rencana pemekaran wilayah Bontang Utara, terutama di daerah Lhoktuan yang populasi penduduknya sudah terlalu padat, bahkan sama dengan kondisi wilayah Bontang Barat.
"Saya pikir pemekaran wilayah perlu segera dilakukan agar program pemkot dapat berjalan maksimal. Soal Perda Prolita dan penambahan anggaran, itu tergantung keputusan fraksi-fraksi ," tambahnya.
Wali Kota Bontang Adi Darma sebelumnya berencana mengusulkan perda sebagai payung hukum dalam keberlangsungan Prolita agar program itu lebih menyentuh kalangan bawah, termasuk menambah anggarannya dari Rp50 juta hingga Rp100 juta per RT.
"Kita akan usul dibuatkan perda supaya ada payung hukumnya. selain itu, nominal bantuan juga akan ditambah," ujar Adi Darma.
Menurut ia, pencanangan Prolita merupakan salah satu bukti nyata keseriusan Pemkot Bontang dalam program-program prioritas yang pro-rakyat. Bahkan, beberapa waktu lalu,Pemkot Tanggerang, Banten, melakukan studi banding terkait program di Bontang tersebut.
"Hanya saja, ada masukan dari warga agar jumlah bantuan ditambah, sehingga perlu dibuatkan payung hukum lebih dahulu agar nantinya tidak menjadi masalah saat ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya. (*)
DPRD Bontang Nilai Perda Prolita Belum Prioritas
Selasa, 17 Maret 2015 15:28 WIB
Soal wali kota mengusulkan Perda Prolita, itu sah-sah saja. Akan tetapi, apakah hal itu perlu dilakukan, sementara rencana pemekaran wilayah Kecamatan Bontang Utara sangat mendesak dilakukan,"