Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi menaikkan tarif air sebesar 9,41 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya sejak Kamis (3/1).
"Pelanggan akan mulai membayar dengan tarif baru pada Februari 2013, yaitu pembayaran untuk rekening bulan Januari 2013 ini," jelas Kepala Hubungan Pelanggan PDAM Balikpapan, Gazali Rakhman, Jumat.
Dengan tarif baru ini, air bersih dari PDAM kini berharga Rp2.315 per meter kubik untuk golongan tarif Kelompok I Rumah Tangga Sederhana untuk pemakaian 1-10 kubik per bulan, katanya.
Gazali memberi contoh dengan pemakaian hingga 10 kubik air. Maka harga air yang dibayar adalah Rp23.150, kemudian ditambah biaya sewa meter, biaya distribusi, dan lain-lain, maka total yang dibayar adalah Rp52.460.
Dengan tarif lama, pada takaran air yang sama pelanggan membayar lebih kurang Rp47.000.
"Untuk golongan tarif itu, kenaikannya jadi hanya sekitar Rp5.000 saja," kata Gazali.
Dasar dari kenaikan tarif ini adalah inflasi Balikpapan yang mencapai 6,4 persen di awal tahun ini. PDAM menambahkan tiga persen untuk jaga-jaga sehingga didapatlah angka 9,4 persen tersebut sebagai jumlah untuk menaikkan tarif.
"Kenaikan tarif ini sebagai keharusan untuk melindungi investasi dan antisipasi atas kenaikan harga yang luar biasa," ungkap Gazali.
Menurut Gazali, dengan menggunakan banyak bahan kimia seperti tawas, kaporit, kapur, gas chlor untuk pengolahan air, termasuk juga pengadaan pipa, katup, dan keran berbagai ukuran, PDAM Balikpapan menjadi sangat terpengaruh dengan inflasi dan kurs rupiah terhadap mata uang asing, khususnya dolar AS.
Bila inflasi tinggi, maka biaya mengolah air juga ikut merangkak naik. "Itu gunanya angka tiga persen tadi, sebab PDAM kan tidak bisa serta merta menaikkan harga air begitu inflasi naik," jelas Gazali.
Ia mengatakan bahwa PDAM Balikpapan memiliki pelanggan sebanyak 83.479 sambungan atau 74,15 persen dari pengguna air potensial di Balikpapan.
Tarif pelanggan tersebut terbagi dalam empat golongan, mulai dari yang paling murah yaitu Rp1.762 untuk sosial umum hingga kelompok III yang Rp11.710 per kubik yang dikenakan atas pemakaian progresif pada rumah makan, rumah kos, termasuk juga tempat praktik dokter.
Sementara Kelompok IV adalah kelompok khusus yang tarifnya berdasarkan kesepakatan. PDAM dan pelanggan kelompok ini bersepakat atas jumlah pemakaian minimal dan bersepakat juga atas harga airnya.
Pelanggan Kelompok IV ini umumnya niaga besar seperti hotel berbintang dua hingga lima, industri dan peternakan besar, hingga kawasan perumahan menengah ke atas.
"Tarifnya berlaku hingga batas waktu kesepakatannya. Setelah itu akan dibuat kesepakatan baru," demikian Gazali Rakhman. (*)
