Samarinda (ANTARA) - Pesawat Batik Air ID6257 dengan tujuan Samarinda- Jakarta gagal terbang karena tertahan di landas hubung (taxiway) di Bandara APT Pranoto Samarinda, Kalimantan Timur pada pukul 15.13 wita
Kepala Kantor UPBU Kelas I Bandara APT Pranoto Samarinda, Agung Pracayanto menjelaskan main gear pesawat Batik Air ID6257 dengan Registrasi PK-LAF dengan rute AAP-CGK dengan membawa 76 penumpang tertahan di Taxiway A sehingga menyebabkan pesawat harus di-pushback kembali ke Apron.
"Atas insiden ini penanganan dilakukan oleh Tim Lion Group, Tim Ground Handling PT CDA dan Teknisi UPBU A.P.T. Pranoto," kata Agung Pracayanto dalam keterangan tertulis di Samarinda, Senin malam.
Ia menjelaskan para petugas menurunkan penumpang dan kargo guna mengurangi beban pesawat untuk didorong kembali ke Apron.
Para penumpang tersebut menunggu kembali di Boarding Lounge menunggu keberangkatan dengan diberikan snack sebagai kompensasi.
"Selanjutnya pihak Bandara antara lain Kepala Bandara, Kasi Kampen, Kasi Pelayanan Jasa, Kasubag TU dan PH Kasi TO kembali melakukan koordinasi dengan pihak Airline diantaranya Pilot dan FOO, dengan keputusan tidak jadi take off," jelas Agung Pracayonto.
Pembatalan penerbangan tersebut dikarenakan waktu operasional bandara yang telah habis dan kondisi yang semakin gelap.
Sesuai PM 89 Tahun 2015 pihak UPBU Kelas I APT. Pranaoto selaku pengelola Bandara bertanggung jawab akibat kejadian pesawat Stuck Aircraft on Taxiway, dengan memberikan kompensasi berupa,Makan Malam, Uang Kompensasi sebesar Rp300.000 dan Penyediaan Hotel dan transportasi menuju hotel.
Agung menambahkan dampak dari insiden pesawat Batik ID 6257 Stuck on Taxiway tersebut, terjadi beberapa keterlambatan dan pengalihan penerbangan lainnya, antara lain yakni penerbangan AAP-SUB yang seharusnya dilayani pesawat Lion JT665 yang mendarat dari YIA batal berangkat hari ini Senin (28/6), karena pesawat Lion dari YIA (JT868) harus divert ke BPN.
Selain itu, juga berdampak pada Lion JT868 YIA-AAP divert to BPN, dan Batik ID6670 CGK-AAP divert to UPG.