Samarinda (ANTARA) - Ketua PKK Provinsi Kalimantan Timur Norbaiti Isran Noor menyatakan, anak yang menghuni lembaga permasyarakatan (LP) karena masalah hukum, punya hak yang sama dalam kepemilikan kartu identitas anak (KIA).
"KIA wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP, termasuk bagi anak yang ada dalam LP, karena KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak," ujar Norbaiti di Samarinda, Kamis.
KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sedangkan bagi penduduk berusia 17 tahun lebih, atau meski belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, lanjutnya, maka wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Sebelumnya, saat menyerahkan KIA untuk anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong, ia mengatakan dengan memiliki KIA, berarti sudah resmi menjadi warga negara secara hukum.
Saat menyerahkan KIA tersebut, Nurbaiti didampingi Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan.
Sebanyak 7 keping KIA yang diserahkan oleh Nurbaiti kepada warga LPKA saat itu. Selain KIA, Nurbaiti juga menyerahkan KTP-el sebanyak 21 keping bagi untuk warga LPKA. Sedangkan kepemilikan KIA hingga 15 Juni 2021 sebanyak 499.093 keping atau baru tercapai 42,48 persen
"KIA untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA juga bisa untuk mengakses pendidikan, membuka rekening bank atas nama anak. KIA juga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa anak berhadapan hukum (ABH) perlu mendapat pendampingan agar terhindar dari diskriminasi, stigmatisasi, dikucilkan, atau diusir dari lingkungannya.