Paser (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat melaksanakan salat berjamaah Idul Ffitri 1442 Hijiriah.
“Seperti tahun sebelumnya, masyarakat boleh melaksanakan shalat berjamaah tapi dengan protokol kesehatan,” Kata Kepala Kemenag Kabupaten Paser, Abdul Khaliq Jumat (7/5).
Selain itu juga ia mengimbau kepada pengurus masjid yang akan menggelar shalat Idul Fitri, untuk dapat memenuhi persyaratan protokol kesehatan sehingga terhindar dari penyebaran COVID-19.
Mematuhi protokol kesehatan yakni menyediakan tempat cuci tangan, thermo gun, menjaga jarak serta menggunakan masker. Jumlah jamaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid, agar menjaga jarak.
"Bagi lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, dan baru melakukan perjalanan, Khalik menyarankan agar tidak mengikuti sholat Idul Fitri," katanya.
Abdul Khalik mengingatkan agar masyarakat yang berada di zona merah dan oranye agar tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing, karena mempertimbangkan penyebaran virus di wilayah nya masih terbilang tinggi. (ADV)