Samarinda (ANTARA) - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur merekomendasikan pelaku perusahaan angkutan batubara penabarak jembatan Dondang, PT Anugrah Dondang Bersaudara (ADB) dan PT Fajar Baru Lines (FBL), selain harus membayar ganti rugi, juga dipidanakan.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin mengatakan sanksi hukum tersebut diberikan kepada perusahaan untuk menimbulkan efek jera, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.
" Harus ada sanksi hukum, hal ini dilakukan karena jembatan adalah objek vital. Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk," kata Syafruddin usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD Pemprov Kaltim dengan pihak PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, pada Senin (26/4/ 2021) di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim.
RDP tersebut membahas insiden tongkang Batubara Prima Sakti 06 menabrak jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), pada pukul 23.30 Wita, Selasa (2/3/ 2021) lalu.
Syafruddin mengatakan Komisi III mendorong adanya pengusaha angkutan sungai yang menabrak jembatan ditindak keras dan tegas.
" Kajadian ini karena adanya kelalaian. Harus ada tindakan yang berorientasi pada hukum,” kata politisi PKB ini.
Selain itu, Syafruddin menjelaskan dana ganti rugi yang dialokasikan ini terbagi dalam dua kali penganggaran. Pertama Rp1 miliar, dan kedua Rp 3 miliar.
“Rp 3 miliar ini ada tambahan dengan memberikan/menggaransikan 5 persen dari biaya total ganti rugi. Ini sebagai syarat untuk melepaskan kembali ponton itu agar bisa berlayar, dan jika sewaktu-waktu kembali di tabrak. Meski, kita tidak berharap demikian,” imbuhnya.
Syafruddin mengatakan, rapat membahas penetapan angka ganti rugi yang sepihak. Selain itu, model perbaikan terhadap kerusakan jembatan tidak melibatkan tim ahli independen yang berasal dari universitas.
“Mestinya, ada tim ahli UWGM atau Unmul supaya perbaikan kerusakan jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan pondasi kalau kita lihat hanya seperti di ‘jaket’ saja,” ungkap Syafruddin.
Dikatakan Syafruddin, menurut komisi III, perbaikan jembatan belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa pada jembatan Dondang. Penetapan besaran ganti rugi pun turut dikritisi oleh komisi III.
“Apakah penetapan besaran ganti rugi tersebut sudah melalui tahapan audit investigasi maupun secara independen atau malah asal-asalan?, ini yang menjadi persoalan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim Irzhamsyah menjelaskan, ke depan akan mempresentasikan hasil desain perbaikan jembatan Dondang yang kedua itu dengan mendatangakan perencana asal ITB di Komisi III.
“Itu lebih berat dibanding yang pertama.Karena ada tiang yang bengkok. Itu yang sedang kita perbaiki,” jelas Irzhamsyah.
Sementara pantauan PUPR, belum ada pergeseran yang berpotensi membahayakan pengendara yang melintas, dan masih bisa di lalui.
Irzhamsyah menegaskan, anggaran perbaikan jembatan Dondang, Muara Jawa itu sepenuhnya bersumber dari pihak swasta.
Komisi III rekomendasi sanksi pidana penabrak jembatan dondang
Selasa, 27 April 2021 14:08 WIB
Harus ada sanksi hukum, hal ini dilakukan karena jembatan adalah objek vital. Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk