Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser menarik semua kendaraan operasional pejabat setempat menyusul akan berakhirnya masa kontrak sewa kendaraan operasional tersebut.
Melalui surat edaran nomor 032/69/BKAD/2021, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, para pejabat yang selama ini menggunakan kendaraan operasional segera dikembalikan ke bidang aset daerah.
“Pengguna kendaraan wajib mengembalikan kendaraan sesuai kondisi semula ke Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” kata Sekda Paser dalam surat edarannya tertanggal 18 Februari 2021.
Dalam surat edaran tersebut, sebanyak 47 kendaraan operasional yang digunakan pejabat dari berbagai instansi itu harus dikembalikan.
Penarikan kendaraan tersebut dilakukan mengingat akan berakhirnya masa kontrak sewa kendaraan antara Pemkab Paser dengan PT Serasi Autoraya (TRAC).
Dijelaskan sesuai dengan kontrak nomor 027/01/KR-BKAD/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang berakhir pada tanggal 12 Maret 2021, sedangkan Pemerintah Kabupaten Paser tidak melanjutkan Kembali sewa kendaraan dimaksud.
Dikemukakan Katsul, bagi pejabat yang kendaraannya terdapat cacat pada body mobil dapat segera menghubungi bidang aset maupun mekanik TRAC untuk mengetahui tagihan atau klaim asuransi, sehingga menjadi seperti kondisi semula.
“Biaya klaim asuransi menjadi tanggungjawab pengguna,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengguna kendaraan wajib mengembalikan minimal 1 (satu) minggu sebelum berakhir masa sewa.
Adapun keterlambatan pengambilan akibat kelalaian pengguna yang berakibat denda keterlambatan menjadi tanggungjawab pengguna.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemkab Paser akan memberikan solusi sebagai pengganti mobil jabatan yakni dengan Tunjangan Mobilitas Kerja Jabatan (TMKJ) yang akan disampaikan kemudian,” kata Katsul.