Balikpapan (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Adward Skenda Putra mengatakan jam operasional kendaraan bertonase besar yang melintas di Kota Balikpapan dibatasi selama mudik lebaran 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
"Pembatasan jam operasional itu mulai berlaku 5 April hingga 16 April mendatang," kata Adward Skenda Putra yang akrab dipanggil Edo di Balikpapan, Selasa (2/4).
Ia mengatakan pembatasan jam operasional itu untuk kendaraan yang masuk ke kawasan kota sebagai upaya mendukung kelancaran arus lalu lintas saat mudik lebaran.
“Untuk kendaraan bertonase besar baru boleh melintas di atas pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita,” sebutnya.
Edo menjelaskan untuk kendaraan yang dibatasi diantaranya, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 10.000 Kg. Selanjutnya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan. Mobil barang dengan kereta gandengan. Serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan.
Menurutnya pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, logistik, hewan ternak, uang, kebutuhan bahan pokok, logistik kebencanaan.
“Dan itu berlaku bagi kendaraan yang tidak over dimensi dan dibuktikan dengan tanda bukti lulus uji elektronik yang masih berlaku,” tegasnya.
Dikemukakannya, tak hanya membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar, pukul 22.00 Wita-05.00 Wita itu juga berlaku untuk pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan.
"Sehingga tidak ada pekerjaan yang menghambat arus lalulintas di Kota Balikpapan," ujarnya.
Edo menambahkan, pada lebaran tahun ini, pihaknya telah membangun enam posko yang berguna untuk mengatur beberapa ruas jalan di Kota Balikpapan, diantaranya di gedung parkir Klandasan, Kilometer 13, terminal Batu Ampar, terminal Damai atau Balikpapan Permai. Kemudian di Gedung Dishub Kota Balikpapan, serta pelabuhan speed.
Ia menyebutkan beberapa kesiapan guna menyambut mudik lebaran masih dalam pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, termasuk angkutan barang khusus dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Semayang.
Lanjutnya untuk antisipasi arus mudik sebenarnya berfokus kepada kesiapan volume Bandara SAMS Sepinggan yang mengkoordinir pihak Angkasa Pura I serta Pelabuhan Semayang oleh KSOP dan Pelindo.
“Kami berfokus hanya pada angkutan dalam kota serta pengawasan dan pengendalian arus kendaraan masuk dan keluar,” jelasnya.
Begitu juga kata Edo untuk terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara, Dishub Kaltim bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk melakukan kroscek kesehatan kepada para pengemudi supir angkot dan uji kendaraan. (Adv)
Dishub Balikpapan batasi Jam operasional kendaraan bertonase besar
Selasa, 2 April 2024 20:24 WIB
Pembatasan jam operasional itu mulai berlaku 5 April hingga 16 April mendatang