Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur menilai pemilik air kemasan yang tidak berizin dan produksinya tidak memenuhi standar kesehatan dapat dikenakan pidana kurungan.
Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Kesehatan dan Bencana Dinkes Kabupaten Nunukan, dr M Tololiu, Rabu, menegaskan ditemukannya air kemasan gelas yang beredar di masyarakat tanpa memiliki izin produksi dan airnya tidak memenuhi standar sesuai indikator kesehatan, jelas melanggar Undang-Undang.
Aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III pasal 80 ayat 4 junto pasal 21 ayat 3 menyatakan bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta, kata Tololiu.
"Pemilik atau produsen air minum yang memproduksi air minum tidak memenuhi standar kesehatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta," urainya.
Selain itu, pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 8 yang menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan adanya air minum kemasan yang tidak sesuai standar kesehatan ditemukan beredar di Kabupaten Nunukan, Tololiu mengatakan, pihaknya tidak berkewenangan mendesak pemiliknya untuk memeriksakan produksinya sepanjang pemiliknya sendiri yang mengajukan permohonan untuk dilakukan pengujian mutu air yang diproduksi.
Semestinya, lanjut dia, pengusaha yang harus pro aktif melaporkan kepada Dinkes sesuai jangka waktu yang diatur dalam peraturan yang berlaku atau biasanya sekali dalam tiga bulan.
Masalahnya, kata Tololiu, pengusaha air isi ulang atau kemasan enggan mengajukan permohonan untuk uji kelayakan karena mempertimbangkan biaya yang dibebankan kepadanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor 651/MPP/KEP/X/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum pada pasal 6 ayat 4 disebutkan biaya pengambilan sampel produk dan pengujian terhadap mutu air baku dibebankan kepada pengelola depot air minum bersangkutan.
Penjelasan Tololiu ini menanggapi dugaan banyaknya produksi air isi ulang yang tidak layak konsumsi dan tidak sesuai dengan standar kesehatan yang beredar di Kabupaten Nunukan. (*)
Dinkes: Pengelola Air Minum Dapat Dikenakan Pidana
Rabu, 26 September 2012 4:46 WIB