Samarinda (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur disahkan melalui rapat Paripurna ke 33 di Gedung DPRD kaltim.
Ketua Pansus Yusuf Mustafa mengatakan pansus telah melakukan berbagai kegiatan, seperti pertemuan internal,melakukan pembahasan, telaah, sosialisasi serta konsultasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan draft Reperda.
“Beberapa kali kami telah melakukan rapat internal membahas rencana kerja. Termasuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD terkait, khususnya yang menangani organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah serta bagian hukum,” ujarnya.
Selain itu, pansus juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan agenda mendapatkan saran dan masukan terkait isi dan legal drafting Raperda.
"Tidak hanya itu, kami juga telah melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna menambah referensi, masukan dan saran-saran dalam penyempurnaan Raperda ini,” urainya.

Dari beberapa kegiatan tersebut lanjut dia, ada beberapa hal yang perlu disampaikan pansus sebagai bentuk laporan akhir.
Diantaranya, bahwa penyusunan dan pembahasan Perda Perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan kepada panitia khusus dalam proses pembahasan Raperda ini. Setelah ditetapkan sebagai aturan yang baku, diharapkan perda ini dapat segera diimplementasikan dengan baik,” jelas Yusuf.