Jakarta (ANTARA) - Penyelidikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terutama melibatkan anak dan perempuan harus mulai dengan melacak pergerakan uang, kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Destri Handayani.
"Ke depan kita akan menggunakan pendekatan follow the money (melacak pergerakan uang) untuk menelusuri pelaku utama dari TPPO," kata Destri Handayani dalam diskusi memperingati Hari Anak Sedunia yang diadakan Migrant CARE dan Kemitraan, dipantau dari Jakarta pada Jumat.
Hal itu dilakukan karena dalam beberapa kasus TPPO yang berhasil diungkap, kebanyakan yang tertangkap adalah perantara dan bukan oknum yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari aktivitas TPPO.
"Salah satu metodenya adalah dengan follow the money itu," kata Destri.
Dengan alasan itu, dalam rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dimasukkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai salah satu anggotanya.
"Sebenarnya prosesnya sudah selesai tinggal penetapan saja oleh Setneg. Ada tiga hal yang direvisi terkait penambahan fungsi," katanya.
Pelibatan PPATK itu juga didukung oleh Koordinator Bantuan Hukum Migrant CARE Nurharsono, yang mendorong peningkatan pengawasan dan pencegahan untuk mendeteksi TPPO, terutama yang melibatkan skema pekerja migran Indonesia (PMI).
Ia dalam diskusi tersebut merekomendasikan peningkatan kerja sama antara Indonesia dan negara tujuan PMI seperti Malaysia yang melibatkan PPATAK.
"Karena aktor-aktor mulai dari Indonesia kemudian di Malaysia, perlu ada transaksi yang perlu ditelusuri, karena potongan gaji (dari PMI) alirannya ke mana," ujar dia.
Pemecahan TPPO anak dan perempuan dengan lacak aliran uang
Jumat, 20 November 2020 21:07 WIB
Sebenarnya prosesnya sudah selesai tinggal penetapan saja oleh Setneg. Ada tiga hal yang direvisi terkait penambahan fungsi,