Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Buronan Kejaksaan Negeri Sangatta H Marman Mujiono, mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Kalimantan Timur, terpidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Kutim, mulai Senin malam, resmi menjalani masa tahanannya di LP Tenggarong, Kutai Kartanegara.
"Setibanya di Bandara Sepinggan pukul 16.00 Wita setelah diterbangkan dari Jakarta hari ini, terpidana langsung kami bawa ke Tenggarong untuk dieksekusi, memulai masa hukumannya selama 18 bulan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Didik Farkhan, di Bandara Sepinggan, Balikpapan.
Terpidana Mujiono tertangkap di sebuah rumah makan di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam (2/9).
Mujiono berdalih ia berada di Bekasi untuk menemui pengacaranya.
Ia dibawa kembali ke Kalimantan Timur dengan penerbangan Lion Air pukul 13.00 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta.
Selain petugas Satgas Intel Kejaksaan Agung, Mujiono juga dikawal oleh Jaksa Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Risal Nurul Fitri.
Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan vonis 18 bulan tersebut pada bulan Mei 2012, setelah Mujiono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Kutim senilai Rp263 juta.
Sebagai eksekutor, Kejari memanggil terdakwa H Marman Mujiono bin H Soegeng, sebanyak 3 kali untuk menjalani hukuman.
"Panggilan kedua awal Juni, lalu panggilan ketiga akhir Juni, terpidana masih tidak muncul untuk menjalani hukumannya hingga kami masukkan dalam DPO sejak Juli," papar Kajari Didik.
DPO atau Daftar Pencarian Orang itu menjadi acuan bagi Satuan Tugas Intelijen (Satgas Intel) Kejaksaan Agung RI untuk turut melacak keberadaan terpidana Mujiono dan akhirnya berhasil menangkapnya di Jatiwaringin, Bekasi tersebut.
Tertangkapnya Mujiono ini merupakan prestasi kedua bagi penegak hukum dalam menangkap buronan, khususnya buronan korupsi dari Kalimantan Timur. Ramadan 1432 Hijriah atau tepat setahun lalu, Satgas Intel Kejagung membekuk Eddy Soebandi, bekas Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, di Jakarta.
Eddy Soebandi juga divonis 18 bulan penjara tahun 2008. Eddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menggunakan dana operasional Sekretaris Kabupaten tahun 2000-2002 untuk kepentingan pribadi.
Dana operasional Sekretaris Kukar yang digunakan untuk kepentingan pribadi itu mencapai Rp1.152.333.534. Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk membayar beberapa tagihan kartu kredit di Bank Danamon, Lippo Bank, BNI dan BCA. (*)