Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Halda Arsyad mengingatkan orang tua untuk menjaga dan melindungi anak- anak dari potensi tindak kekerasan.
Halda mengatakan bahwa dampak kekerasan terhadap anak dapat menjadi trauma jangka pendek juga jangka panjang untuk diri anak, keluarga dan masyarakat.
Menurutnya, konsekuensi dari kekerasan terhadap anak bervariasi tergantung pada jenis kekerasan dan keparahannya.
"Kekerasan yang dialami anak akan mempengaruhi perkembangan kognitif, sosial, emosional dan fisik anak," kata Halda Arsyad di Samarinda, Senin.
Selain itu, berbagai dampak negatif dapat ditimbulkan akibat kekerasan yang dialami seperti fisik, psikis dan sosial.
“Dampak kekerasan fisik, yakni dampak yang dirasakan berupa sakit secara fisik, seperti luka-luka atau memar, bahkan sampai mengalami kematian. Dampak lebih fatal menyebabkan cacat permanen,” kata Halda Arsyad.
Halda menambahkan dampak kekerasan psikis seperti gangguan kejiwaan atau gangguan emosi pada anak. Dampak ini sangat berakibat fatal bagi pertumbuhan dan perkembangan mental anak. Bahkan bisa percobaan bunuh diri.
Sementara dampak kekerasan sosial berupa penelantaran hak-hak anak. Korban kekerasan eksploitasi anak yang dipaksa bekerja atau anak yang dinikahkan pada usia dini akan menghilangkan hak anak untuk tumbuh kembang yang lebih baik dan untuk mendapatkan masa depan yang baik.
Berdasarkan data Simfoni-PPA kekerasan terhadap anak pada tahun 2016 sebanyak 185 kasus, 2017 sebanyak 311 kasus, 2018 sebanyak 283 kasus, 2019 sebanyak 366 kasus dan per Oktober 2020 sebanyak 204 kasus.
"Tingginya kasus kekerasan terhadap anak menjadi peringatan bagi Pemerintah dalam mengambil langkah strategis untuk mengatasinya agar tidak terjadi," ungkapnya.