Bontang, (ANTARA News Kaltim)- Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bontang memasuki triwulan ketiga tahun anggaran 2012 telah mencairkan dana santunan kematian kepada 120 orang ahli waris, dan sampai saat ini masih ada daftar tunggu pencairan sebanyak 100 kepada ahli waris.
“Molornya pencairan dana santunan kematian kepada ahli waris warga Kota Bontang dikarenakan revisi Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 menjadi Perwali Nomor 24 Tahun 2012,†kata Kasi Bantuan dan Jaminan Sosial Dissosnaker Kota Bontang, Sitti Aisyah, di Bontang, Selasa.
Namun dalam pelaksanaannya pencairan santunan dana kematian berjalan lancar dan dilakukan secara bertahap.
“Pak Walikota telah menanda tangani Perwali Nomor 12 tahun 2012 tentang pemberian santunan kematian bagi penduduk Kota Bontang. Namun masih ada penyempurnaan lampiran keterangan ahli waris dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),†katanya.
Dijelaskannya , semula penanganan dana santunan kematian kota Bontang ditangani Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas kependudukan danm catatan sipil (Disdukcapil), tetapi sejak 2011lalu dialihkan ke Dinsosnaker Kota Bontang.
Sitti Aisyah mengemukakan, pencairan dana santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp1.000.000 per jiwa setelah melengkapi persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya foto copy akte kematian sebanyak dua lembar, surat keterangan ahli waris, rekomendasi keterangan lahir mati melalui Disdukcapil Kota Bontang.(*)
Dinsosnaker Bontang Sudah Cairkan Dana Santunan Kematian
Selasa, 14 Agustus 2012 20:40 WIB