Penajam (ANTARA) - Kepolisian Resor atau Polres Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih mendalami kasus pembobolan dan pencurian sarang burung walet yang melibatkan PNS di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
"Satu anggota kawanan pencurian sarang burung walet berprofesi PNS atau ASN (aparatur sipil negara) pemerintah kabupaten," ungkap Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Muhammad Dharma Nugraha ketika ditemui di Penajam, Jumat.
"Otak pelaku pembobolan sarang burung walet adalah supir komplotan berinisial MR (24 tahun), kami masih dalami dan kembangkan dari penangkapan itu," ujarnya.
Polres Penajam Paser Utara berhasil meringkus kawanan pembobol sarang burung walet tersebut pada Rabu 16 September 2020.
Selain satu orang berprofesi PNS berinisial S (31 tahun), kata Muhammad Dharma Nugraha, dua dari tujuh anggota komplotan juga masih remaja berinisial AL dan RD berusia 16 tahun.
Anggota kawanan pembobol dan pencurian sarang burung walet lainnya yang diciduk Polres Penajam Paser Utara, yakni, AP (22 tahun), MS (19 tahun) dan H (39 tahun).
"Saat ini tujuh pelaku diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Muhammad Dhama Nugraha.
Total ada enam bangunan sarang burung walet yang dibobol di wilayah Kecamatan Penajam dengan kerugian ditaksir sekitar puluhan juta rupiah.
Polres Penajam Paser Utara juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu palu, linggis, alat pahat dan dua unit kendaraan roda dua, serta 35 buah sarang walet.
Kelima pelaku kata Muhammad Dharma Nugraha, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dua pelaku di bawah umur dilakukan "diversi" atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Polisi Penajam dalami kasus pencurian sarang burung walet libatkan PNS
Jumat, 18 September 2020 15:56 WIB
Satu anggota kawanan pencurian sarang burung walet berprofesi PNS atau ASN pemerintah kabupaten,