Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memantau akun media sosial aparatur pemerintahan di daerah berjuluk Benuo Taka itu sampai Pemilu 2024 rampung.
"Kami ingatkan agar netralitas pegawai pemerintahan terjaga sampai Pemilu 2024 usai, terutama untuk bijak dalam bermedia sosial," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan di Penajam, Sabtu.
"Kami ingatkan agar netralitas pegawai pemerintahan terjaga sampai Pemilu 2024 usai, terutama untuk bijak dalam bermedia sosial," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan di Penajam, Sabtu.
Pengawasan penting dilakukan karena aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) adalah aparatur negara bukan dari kekuasaan dan secara pribadi berpotensi melanggar netralitas.
Seluruh pegawai pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara diimbau tidak terlibat politik praktis karena bakal menjadi pelanggaran dan langsung dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Apabila ditemukan ASN terlibat politik praktis bisa langsung diproses, jelas dia, nama, jabatan dan tempat kerja akan dilaporkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kemudian ASN bersangkutan dipanggil dam diminta klarifikasi dan apabila terbukti terlibat politik praktis, Bawaslu bakal membuat rekomendasi kepada KASN.
Jika terbukti melanggar diberikan sanksi ringan, sedang dan berat berupa teguran, tidak ada kenaikan gaji dan jabatan hingga pemberhentian atau pemecatan.
Keterlibatan aparatur pemerintahan dalam politik praktis, menurut dia, jika terbukti memberikan tanda suka pada unggahan peserta politik di media sosial hingga terang-terangan menyatakan dukungan kepada peserta politik.
"Atau datang langsung pada sosialisasi maupun kampanye peserta pemilu," tambahnya.
Mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu, berdasarkan laporan masyarakat dan temuan dari Bawaslu sendiri.
Kendati ASN memiliki hak bermedia sosial, disarankan untuk bijak dan masyarakat yang menemukan pelanggaran selama pemilihan umum silakan melakukan komunikasi atau melaporkan kepada Bawaslu, demikian Edwin Irawan.