Paser (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Paser mengusulkan enklave (kantong wilayah) seluas 10 hektare di lahan di area perusahaan setempat untuk dikelola sebagai obyek wisata. Di lahan tersebut terdapat objek wisata Gunung Boga.
“Yang kami mohon untuk dienklave 10 hektare di lahan perusahaan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya, Senin (14/9).
Katsul mengatakan objek wisata Gunung Boga saat ini sedang ramai dikunjungi masyarakat baik masyarakat Paser maupun luar daerah.
Objek wisata tersebut kata Katsul berada di lahan yang sedang dalam proses pengusulan Hak Guna Usaha (HGU).
Katsul mengatakan Pemkab Paser telah bersurat ke pihak perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim guna mengurus proses enklave tersebut.
“Surat (permohonan) sudah kita sampaikan ke manajemen AMU (perusahaan) terkhusus ke BPN Provinsi selaku tim di panitia A untuk pemberian izin HGU itu. Intinya dari manajemen dan BPN harapan bisa dienklave,” ujar Katsul.
Katsul menilai animo masyarakat terhadap objek wisata Gunung Boga cukup tinggi.
Namun karena lokasinya berada di lahan HGU, maka upaya untuk mengelola objek wisata itu harus terlebih dahulu melalui enklave.
“Setelah bisa dienklave, baru bisa dilakukan pengembangan. Seperti rencana tata ruang dan penyediaan sarana infrastruktur,” ujarnya.
Setelah lahan tersebut dienklave, maka Pemkab Paser selanjutnya bisa melakukan perencanaan pembangunan objek wisata itu.
Katsul mengatakan penganggaran pengembangan objek Wisata Gunung Boga, bisa bersumber dari APBD Kabupaten Paser, Dana Desa setempat.
“Selain itu anggaran bisa kita usulkan ke Pemerintah Provinsi kaltim dan pemerintah pusat,” kata Katsul.
Katsul menilai program pengembangan objek wisata di daerah sejalan dengan program yang sudah dicanangkan pemerintah pusat.
“Karena pemerintah pusat menguatkan pembangunan ekonomi dan pariwisata. Pengembangan objek wisata Gunung Boga sesuai dengan program pemerintah pusat,” ucap Katsul.
Pemkab Paser Usulkan Enklave Untuk Lahan Wisata Gunung Boga
Senin, 14 September 2020 18:26 WIB
Surat (permohonan) sudah kita sampaikan ke manajemen AMU (perusahaan) terkhusus ke BPN Provinsi selaku tim di panitia A untuk pemberian izin HGU itu. Intinya dari manajemen dan BPN harapan bisa dienklave,