Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh bank mengumumkan secara terbuka mengenai jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Pengumuman itu harus dipasang di tempat yang gampang terlihat oleh nasabah," kata Kepala Kantor BI Perwakilan Balikpapan Tutuk SH Cahyono di Balikpapan, Senin.
Tutuk menyebutkan BI juga mewajibkan bank mencantumkan jumlah suku bunga yang yang dianggap wajar oleh LPS dalam pengumuman tersebut.
"Jadi jangan hanya pemberitahuan bahwa simpanan di bank tersebut dijamin LPS," kata Tutuk.
Pengumuman tentang penjaminan LPS itu harus dapat dengan mudah dilihat oleh nasabah.
BI juga mewajibkan bank yang bersangkutan minta surat pernyataan kesediaan menerima risiko simpanannya tidak dibayar jika bank tersebut dicabut izin operasinya oleh BI.
"Itu khusus bagi nasabah yang simpanannya di atas jumlah yang dijamin LPS. Juga nasabah yang menerima bunga di atas suku bunga yang wajar menurut LPS," tegas Tutuk.
Menurut dia, dengan pemberitahuan itu diharapkan nasabah sudah cukup paham tentang risiko yang terjadi bila banknya ditutup operasinnya oleh BI.
Menurut Tutuk, pengumuman secara terbuka itu juga untuk transparansi produk bank. Setiap bank, baik bank umum, bank perkreditan rakyat, termasuk kantor cabang bank asing juga diwajibkan menyediakan informasi tertulis bagi nasabah mengenai karakteristik dari produk-produk yang ditawarkannya.
BI sudah membuat aturan tentang keterbukaan itu sejak tahun 2005. Aturan itu dicantumkan dalam Peraturan BI Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Tutuk juga menyebutkan dari tahun 2006 sampai 2011, hanya Rp0,87 triliun dari Rp1,07 triliun simpanan nasabah dari 46 bank yang dilikuidasi layak dibayar oleh LPS.
Sisanya yang mencapai 20 persen dari total nilai itu dianggap tidak layak dibayar LPS karena dianggap memperoleh keuntungan secara tidak wajar.
Aturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tanggal 25 November 2010 menyebutkan apa yang dimaksud dengan memperoleh keuntungan secara tidak wajar itu, yaitu apabila nasabah tersebut mendapat suku bunga di atas suku bunga maksimum yang dianggap wajar oleh LPS.
Selain itu dana tersebut berasal dari hadiah program promosi penghimpunan dana yang dilakukan bank melalui undian berhadiah. (*)